Adanya Kebijakan Fuel Surcharge, Bos Garuda Beri Sinyal Kenaikan Harga Tiket Pesawat
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama PT Citilink Indonesia menyikapi kebijakan dengan sangat positif sebagai bentuk pemulihan ekosistem industri penerbangan. Salah satunya terkait dengan kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar.
Korporasi
JAKARTA – PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA) bersama PT Citilink Indonesia mengisyaratkan adanya kenaikan harga tiket pesawat. Hal ini untuk menyikapi kebijakan nomor 68 tahun 2022 Tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak 18 April 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya akan menyikapi secara cermat dan seksama akan kebijakan fuel surcharge tersebut. Dengan tetap memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.
“Yang tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 April 2022.
- UMKM Kini Bisa Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha di Aplikasi DANA
- BNI Salurkan Kredit UMKM untuk Diaspora Indonesia Senilai Rp2,49 Triliun pada 2021
- Dirjen Kemendag Jadi Sumber Penyebab Langkanya Migor? Anggota DPR Justru Usul Pembentukan BUMN Baru
Menurutnya, kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
“Oleh karenanya diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar,” ujar Irfan.
Dirinya mengatakan, adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pda jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI.
“(Kebijakan tersebut) akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut,” tutup Irfan.