Ilustrasi kegiatan usaha PT Adaro Minerals Tbk
Korporasi

Adaro Minerals (ADMR) Ambil Alih Saham Anak Usaha Senilai Rp925 Miliar

  • Emiten penunjang aktivitas pertambangan dan penggalian, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) melalui anak usahanya yaitu PT Kalimantan Alumunium Industry (KAI) melakukan penandatanganan perjanjian pengambilan saham bersyarat.
Korporasi
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA - Emiten penunjang aktivitas pertambangan dan penggalian, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) melalui anak usahanya yaitu PT Kalimantan Alumunium Industry (KAI) melakukan penandatanganan perjanjian pengambilan saham bersyarat.

Dari rilis resmi ADMR, KAI melakukan penandatanganan perjanjian pengambilan saham bersyarat dengan PT Cita Mineral Investindo Tbk (Cita) dan Aumay Mining Pte. Ltd. (Aumay).

Direktur dan Sekretaris Perusahaan ADMR Hery Gunawan mengungkapkan, berdasarkan perjanjian tersebut, KAI akan menerbitkan 925.748 saham baru dengan total nilai nominal seluruhnya sebesar Rp925 miliar atau setara dengan US$59 juta.

Adapun jumlah tersebut akan diambil bagian oleh Cita sebanyak 330.624 saham baru dengan total nilai nominal sebesar Rp330 miliar atau setara dengan US$21 juta.

"Di mana setelah dilakukannya pengambilan saham ini, Cita akan memiliki 12,5 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh KAI," kata Hery dalam rilis resmi, pada Jumat, 23 Desember 2022.

Sementara itu, untuk Aumay akan mendapat bagian sebanyak 595.124 lembar saham baru dengan nilai total sebesar Rp595 miliar atau setara dengan US$38 juta.

Dimana setelah dilakukannya pengambilan saham ini, Aumay akan memiliki 22,5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh KAI.

Selanjutnya, dana yang diperoleh dari penerbitan saham tersebut akan digunakan oleh KAI untuk perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan smelter alumunium dengan kapasitas hingga 2 juta ton per tahun milik KAI yang berlokasi di Kalimantan Industrial Park Indonesia, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

"Transaksi ini akan mendukung kegiatan operasional serta kelangsungan usaha perseroan, dengan memperkuat kebutuhan pendanaan dan pengembangan bisnis anak perusahaan perseroan di bidang pengolahan alumunium," lanjut Hery.

Tidak ada dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.