PT Adhi Karya Tbk
Hukum Bisnis

Adhi Persada Belum Serahkan Proposal Perdamaian PKPU, Nasib Ribuan Kreditur Semakin Tidak Jelas

  • PT Adhi Persada Properti (APP), anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk (ADHI), dinilai tidak serius dalam menjalankan keputusan pengadilan terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - PT Adhi Persada Properti (APP), anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk (ADHI), dinilai tidak serius dalam menjalankan keputusan pengadilan terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Setelah berjalan sekitar 154 hari sejak PKPU di putuskan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Juni 2023, APP tidak kunjung menyerahkan proposal rencana perdamaian. 

“Kami melihat tidak ada iktikad baik dari Adhi Persada Properti atau APP untuk segera menyampaikan proposal rencana perdamaian sebagai bagian dari proses PKPU. Sebagai anak perusahaan BUMN, sikap manajemen APP ini sangat merugikan kreditur yang sebenarnya sudah banyak menderita akibat proyek properti yang dijanjikan tidak terwujud,” jelas Poernomo Dwinanto, kuasa hukum pemohon PKPU Alvin Putradi Sasmita, dari kantor hukum Akmalsyah & Co melalui keterangan tertulis, Senin 6 November 2023.

Alvin Putradi Sasmita merupakan salah satu konsumen yang membeli unit apartemen dari APP, yakni apartemen The Padmayana yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, APP tidak dapat merampungkan pembangunan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. 

The Padmayana sendiri merupakan apartemen premium yang dikembangkan APP sejak April 2018 dengan investasi saat itu sekitar Rp600 miliar. The Padmayana dikembangkan di lahan seluas 4.440 m2 dengan konsep Heritage Resort. Apartemen ini dijual dengan harga mulai Rp3,2 miliar. Sayangnya, proyek prestisius itu gagal terwujud dan sejumlah pembeli unit apartemennya tak mendapatkan properti yang dijanjikan. 

“Dalam perhitungan tim verifikasi PKPU, APP memiliki utang senilai lebih dari Rp4 triliun, sangat besar sekali. Itu sebabnya kami sangat kecewa dengan sikap manajemen APP yang hanya mengumbar janji tanpa bisa menepati. Bahkan dalam posisi PKPU pun APP seperti tidak punya semangat untuk menyelesaikan kewajiban kepada ribuan krediturnya,” ungkap Poernomo.

Poernomo mengatakan, saat ini terdapat sekitar 1000 kreditur APP yang nasibnya tidak menentu. Sejak putusan PKPU pada 20 Juni 2023 lalu, APP telah diberikan tiga kali perpanjangan waktu PKPU oleh Pengadilan Niaga. Batas akhir perpanjangan waktu kali ketiga akan jatuh pada 20 November 2023 mendatang. Artinya, total waktu PKPU yang telah diberikan kepada APP sebanyak 154 hari, lebih dari separuh batas waktu maksimum PKPU sebanyak 270 hari.

Rencananya, tim pengurus PKPU Adhi Persada Properti akan menggelar rapat kreditur pada 13 November 2023 mendatang. Agendanya adalah pembahasan dan pemungutan suara alias voting atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Adhi Persada Properti. 

Namun, seluruh kreditur hingga saat ini belum menerima proposal rencana perdamaian dari APP. Akibatnya para kreditur yang mengalami kerugian ratusan miliar tersebut belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran kewajiban utang maupun penyelesaian pembangunan serta penyerahan unit dari Adhi Persada Properti dalam bentuk proposal perdamaian. 

“Kami mendesak Adhi Persada Properti dengan penuh itikad baik untuk segera mengeluarkan proposal rencana perdamaian agar seluruh kreditur bisa segera memiliki kepastian hukum mengenai pembayaran kewajiban utang maupun penyelesaian pembangunan dan penyerahan unit dari Adhi Persada Properti,” tegas Poernomo.