Ilustrasi cukai rokok dan cukai hasil tembakau (CHT) / Shutterstock
Industri

Jadi Bagian Reformasi Fiskal, Pelaksanaan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Makin Dekat

  • Pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) harus segera dilakukan demi pengendalian konsumsi rokok.

Industri

Reza Pahlevi

JAKARTA — Pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT), yang menjadi salah satu bagian dari reformasi fiskal pemerintah, dinilai harus segera dilakukan demi pengendalian konsumsi rokok.

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana mengatakan, semangat simplifikasi perlu diimplementasikan secara efektif pada kebijakan CHT. 

Simplifikasi struktur tarif CHT telah diyakini banyak kalangan akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau bagi anak-anak, sehingga dapat menurunkan prevalensi perokok anak. Jumlah lapisan tarif CHT sebanyak 10 lapisan yang berlaku saat ini di Indonesia dinilainya memperberat penurunan prevalensi perokok anak. 

Bahkan di sisi lain membuka celah bagi perusahaan rokok untuk membayar tarif cukai yang lebih murah hingga melakukan penghindaran pajak.

Dia menilai, upaya penyederhanaan ini dapat diturunkan menjadi produk hukum yang akan memberikan payung untuk memastikan terlaksananya reformasi fiskal pada struktur tarif CHT. 

“Dengan demikian, tentu akan mendorong kebijakan CHT yang berimbang, berkeadilan, dan terarah,” katanya.

Apalagi, sejatinya penetapan peta jalan atau roadmap simplifikasi struktur tarif CHT sudah pernah dituangkan eksplisit dalam peratuaran Menteri keuangan yang dibuat saat itu. “Disebutkan bahwa seharusnya pada 2021, tercapai hanya 5 strata tarif CHT,” ujarnya.

Selain demi pengendalian konsumsi, dia mengatakan simplifikasi perlu dijalankan juga untuk mempermudah pemerintah secara teknis dalam mengelola penerimaan CHT, serta mendorong struktur pengawasan harga rokok di lapangan menjadi lebih sederhana dan efisien.

Dengan menyederhanakan struktur tarif CHT, tambahnya, pemerintah berpeluang mencapai target penurunan prevalensi perokok anak sesuai target yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam RPJMN 2020-2024. “Menurut logika, simplifikasi struktur tarif CHT akan memperkecil varian rokok terutama yang dapat dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Nursidik Istiawan dalam sesi paparannya pada webinar ‘Optimalisasi Ketercapaian RPJMN 2024 dan Urgensitas Kenaikan Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau’ mengatakan bahwa pada struktur tarif CHT telah mengalami penyesuaian dari awalnya 19 layer pada 2009 menjadi 10 layer pada 2019 sampai sekarang.