Rumah Menteri IKN
Nasional

Adopsi Compact City, IKN Kelompokkan 3 Jenis Hunian

  • Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengelompokkan tiga jenis hunian dalam pembangunan yang dilakukan di kawasan tersebut. Hal itu tiga sebagai bentuk pengadopsian dari compact city yang diimplementasikan dalam pembangunan hunian di IKN.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengelompokkan tiga jenis hunian dalam pembangunan yang dilakukan di kawasan tersebut. Hal itu tiga sebagai bentuk pengadopsian dari compact city yang diimplementasikan dalam pembangunan hunian di IKN. 

Ketiga jenis hunian tersebut nantinya akan memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat mulai dari berlatar pegawai pemerintah hingga kalangan menengah ke bawah untuk mendapatkan tempat tinggal di IKN. 

Adapun ketiga jenis hunian itu meliputi hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), hunian komersial, dan hunian umum bagi masyarakat menengah ke bawah. “Konsep pembangunan di IKN mengadopsi konsep compact city, dengan tiga tipe hunian yakni hunian dinas untuk ASN, hunian komersial, dan hunian umum,” ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim, dikutip dari Antara, Selasa 10 Oktober 2023.

Compact city yang diadopsi IKN merupakan suatu kota dengan peningkatan kepadatan penduduk permukiman dan kawasan terbangun, intensifikasi aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan, ukuran, struktur dan bentuk kota. 

Ragam itu dimanipulasi untuk mencapai manfaat keberlanjutan lingkungan, sosial, dan global, yang diperoleh dari pemusatan fungsi-fungsi perkotaan, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa 10 Oktober 2023.

Konsep pembangunan perumahan di IKN itu mengikuti rencana fungsi tata ruang yang meliputi kawasan fungsi campuran, dan heterogenitas demografi di IKN Nusantara. Kawasan fungsi campuran mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan dan fungsi dalam satu area lingkungan (built environment).

Dalam pembangunan hunian tersebut, hunian untuk ASN dibangun oleh negara dengan membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk turut terlibat. Kemudian hunian untuk masyarakat umum dilakukan pengembang swasta melalui mekanisme pasar yang sesuai dengan bisnis di sektor tersebut. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Kemudian membangun suatu sistem perumahan umum yang terdiri dari rumah sewa dan rumah yang dimiliki dengan hak terbatas, baik primer dan sekunder, yang akan diatur serta dikelola oleh pengelola perumahan dan pemukiman (estate manager) di bawah kendali Otoritas IKN. Sistem ini akan mencakup perumahan untuk aparatur sipil negara dan juga untuk masyarakat umum.

Hanya Bangun Seperempat Kawasan

Luas wilayah IKN mencapai 256 ribu hektare. Namun dari kawasan seluas tersebut hanya seperempat saja atau 25% yang akan dibangun untuk berbagai kepentingan. Sisanya sejumlah 65% akan tetap dipertahankan sebagai hutan dan 10% sisanya lagi digunakan untuk produksi pangan. Hal ini sejalan dan semakin menguatkan IKN sebagai kota yang juga mengusung konsep forest city.

Progres Pembangunan Hunian

Terkait pembangunan rumah hunian khusunya untuk jabatan menteri, Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto menyampaikan saat ini sekitar 32 unit Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN telah terbangun. Artinya tinggal 4 unit lagi yang masih dibangun dari total keseluruhan 36 unit.

Rumah menteri di IKN dibangun di dua lokasi, yaitu persil 104 dan 105. Persil 104 dengan luas 10,6 hektar dibangun sebanyak 24 unit rumah, sedangkan persil 105 seluas 9,1 hektar dibangun sebanyak 12 unit rumah.

Rumah-rumah ini nantinya dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), meubelair, serta fasilitas umum dan sosial dimana proses konstruksinya sendiri telah dimulai sejak Desember 2022 lalu.