<p>Adrian Gunadi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Adrian Gunadi jadi Buron Usai OJK Cabut Izin Usaha Investree

  • CEO Investree Adrian Gunadi diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree). Keputusan ini diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024. 

Setelah pencabutan izin usaha ini, OJK bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pun memburu Adrian Gunadi selaku Chief Executive Officer (CEO) Investree untuk dikembalikan ke Indonesia, yang mana sebelumnya ia diduga telah melarikan diri ke luar negeri. 

Penyebab Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah Investree dinyatakan melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Selain itu, kinerja Investree yang semakin memburuk juga menjadi faktor utama yang mengganggu operasional dan pelayanannya kepada masyarakat. 

Pencabutan ini dilakukan sebagai upaya OJK untuk memastikan industri layanan keuangan yang sehat dan transparan, terutama pada sektor penyelenggara LPBBTI yang harus memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk melindungi nasabah.

Langkah OJK Sebelum Mencabut Izin

Sebelum sampai pada keputusan pencabutan izin, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Investree untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. OJK meminta mereka untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan mendatangkan investor strategis yang dapat membantu pemulihan perusahaan. 

Selain itu, OJK juga telah menjalin komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) dari pemegang saham Investree guna mendorong upaya perbaikan yang diperlukan.

“Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK melalui pengumuman tertulis, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024. 

Tindakan Tegas OJK terhadap Pihak Terkait

Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat industri keuangan yang sehat dan melindungi masyarakat, OJK juga mengambil sejumlah langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegagalan Investree. Beberapa tindakan yang telah diambil oleh OJK antara lain:

  1. Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, salah satu pengurus Investree, yang dinyatakan tidak lulus dalam penilaian dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
  2. Proses Penegakan Hukum, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tindakan pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Investree.
  3. Pemblokiran Rekening, OJK juga melakukan pemblokiran rekening bank Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Penelusuran Aset, OJK melakukan penelusuran aset milik Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak terkait lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya diblokir.
  5. Pengembalian ke Dalam Negeri, OJK bersama dengan APH mengupayakan pengembalian Adrian Asharyanto Gunadi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan permasalahan yang terjadi di Investree.

Baca Juga: Profil Adrian Gunadi, Mantan CEO Investree yang Diduga Terlibat Fraud

Kewajiban Setelah Pencabutan Izin

Setelah izin usahanya dicabut, Investree diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya sebagai penyelenggara LPBBTI. Namun, perusahaan masih harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang terkait dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti kewajiban perpajakan dan penyelesaian hak karyawan.

Berikut ini beberapa kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh Investree:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha kecuali yang berkaitan dengan kewajiban hukum.
  2. Melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, atau pihak terkait untuk mengalihkan atau menggunakan aset perusahaan yang dapat mengurangi nilai kekayaan Investree.
  3. Menyelesaikan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak-pihak lain yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Menyediakan informasi yang jelas kepada lender dan borrower mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  5. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi dalam waktu 30 hari sejak izin usaha dicabut.
  6. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan untuk melayani nasabah yang masih memiliki hak-hak terkait Investree.

Langkah Penguatan OJK untuk Industri LPBBTI

OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya penguatan industri LPBBTI di Indonesia. OJK berkomitmen untuk menciptakan industri keuangan yang inklusif, tangguh, dan berintegritas tinggi, serta memastikan nasabah mendapatkan perlindungan yang optimal.

Dengan demikian, langkah-langkah penguatan pengawasan terhadap industri ini akan terus dilakukan, termasuk penegakan aturan yang lebih ketat bagi penyelenggara LPBBTI, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Nasabah dan Masyarakat Dapat Menghubungi Investree

Bagi nasabah atau masyarakat yang masih memiliki pertanyaan terkait penyelesaian hak dan kewajiban mereka dengan Investree, dapat menghubungi perusahaan melalui nomor telepon (021-22532535), WhatsApp (087730081631 atau 087821500886), atau email (cs@investree.id).

Langkah tegas OJK ini menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas industri keuangan di Indonesia dan melindungi kepentingan masyarakat serta nasabah.