Aduh, Ada 90 Klaster Perkantoran Jakarta Terpapar COVID-19
JAKARTA- Hingga 28 Juli 2020 telah ditemukan 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta sudah terpapar COVID-19 dengan total 459 kasus. Ini merupakan peningkatan yang sangat tinggi. “Ini kalau kita lihat angkanya hampir 10 kali lipat atau ada penambahan 416 kasus sebelum masa PSBB diterapkan yang hanya 43 kasus,” kata Tim Pakar Satuan tugas (Satgas) Penanganan […]
Nasional & Dunia
JAKARTA- Hingga 28 Juli 2020 telah ditemukan 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta sudah terpapar COVID-19 dengan total 459 kasus. Ini merupakan peningkatan yang sangat tinggi.
“Ini kalau kita lihat angkanya hampir 10 kali lipat atau ada penambahan 416 kasus sebelum masa PSBB diterapkan yang hanya 43 kasus,” kata Tim Pakar Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Dr Dewi Nur Aisyah Rabu 29 Juli 2020.
Ia mengatakan terdapat dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus tersebut. Pertama, bisa jadi di lingkungan perkantoran ada orang yang positif kemudian menularkan pada orang lain. Orang yang positif tersebut, ujar dia, bisa juga terpapar selama di perjalanan menuju kantor misalnya di transportasi umum dan sebagainya. “Kemudian bisa juga ia terpapar di lingkungan rumah,” katanya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kemungkinan tertular di lingkungan perkantoran cukup tinggi apalagi sesama karyawan sudah saling berkumpul dan ditambah lagi ventilasi udara kurang bekerja dengan optimal sehingga siklus udara kurang bagus.
Jika melihat data yang dihimpun, maka klaster penyebaran kasus COVID-19 di perkantoran cukup beragam di antaranya kementerian, badan atau lembaga, kantor di lingkungan pemerintah daerah DKI Jakarta, kepolisian, BUMN dan swasta.
Berdasarkan data tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 menyarankan bagi perusahaan yang bisa menerapkan kerja dari rumah atau work from home sebaiknya diterapkan.
Jika tetap memaksakan untuk masuk atau datang ke kantor, dr Dewi menyarankan agar membatasi jumlah pekerja maksimal 50 persen.
“Kepadatan di kantor jadi terbatas. Yang kedua apabila tetap terpaksa masuk maka dibuat shift kerja dan dibedakan dua jam,” katanya.
Tujuannya yaitu agar tidak terjadi penumpukan saat masuk kantor dan juga pada waktu karyawan makan siang.