<p>AEON Mall Sentul City / Facebook @aeonmallsentul</p>
Korporasi

Digugat Utang, BKSL Jual AEON Mall Sentul City Rp1,9 Triliun

  • Emiten property PT Sentul City Tbk (BKSL) menjual asetnya AEON Mall Sentul City kepada PT Aeon Mall Indonesia dengan nilai jual Rp1,9 triliun.

Korporasi

Reza Pahlevi

JAKARTA – Emiten property PT Sentul City Tbk (BKSL) menjual asetnya AEON Mall Sentul City kepada PT Aeon Mall Indonesia dengan nilai jual Rp1,9 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), penjualan tersebut dilakukan pada 15 April 2021.

“Perseroan akan memperoleh dana untuk membiayai kegiatan operasional, memenuhi perjanjian dan memperbaiki kas untuk kelangsungan usaha,” ujar Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto dalam keterbukaan informasi, Senin, 19 April 2021.

Sebagai informasi, Sentul City pernah digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh perusahaan konstruksi baja, PT Prakasaguna Ciptapratama, pada 7 Januari 2021.

Prakasaguna sendiri merupakan kontraktor pelaksana proyek AEON Sentul City. Gugatan dilayangkan karena ada utang jatuh tempo senilai Rp7,53 miliar yang belum dibayarkan Sentul City kepada kontraktor.

23 Maret 2021, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PKPU berakhir dan mewajibkan debitor PKPU dan para kreditornya untuk tunduk dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tertanggal 9 Maret 2021.

Sebelumnya, Sentul City juga sudah beberapa kali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU pada 2020.

Pertama, gugatan dilayangkan oleh Alfian Tito Suryansyah pada November dan gugatan kedua dilayangkan oleh Lucy Santosa pada Desember tahun lalu. Kedua gugatan PKPU ini terjadi karena terlambatnya serah terima unit unit properti.