AFPI Edukasi Guru tentang Peran dan Risiko "Pinjol" Ilegal
- "Pinjaman adalah hal yang jarang dibicarakan tetapi orang mencari tahu sendiri dan saat mencari tahu sendiri mereka keliru"
Nasional & Internasional
HalloMedan.co – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama para pemangku kepentingan, konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi peran dan risiko fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) kepada komunitas guru.
“Untuk mengoptimalkan kontribusi industri pinjaman online berizin sebagai solusi akses keuangan masyarakat di masa pemulihan ekonomi, upaya peningkatan literasi perlu digencarkan. Terlebih di tengah situasi maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk kepada para guru,” kata Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar dalam Sosialisasi dan Edukasi “Solusi Pinjaman Pintar bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal” pada Kamis (22/9/2022).
Entjik mengungkapkan, banyak pelaku pinjol ilegal memakai nama maupun logo menyerupai fintech berizin. Masyarakat harus betul-betul waspada serta memahami ciri-ciri pinjol ilegal, salah satunya dengan menolak penawaran yang dilakukan melalui pesan singkat karena dapat dipastikan itu adalah penipuan.
- PGN Subholding Gas Pertamina Lanjutkan Tren Positif Setelah Mencatat Laba bersih USD 238,6 Juta Semester I 2022
- Serial Free Fire Tales Hadir Kembali
- 41 Warga Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Bogor
“Kurangnya pemahaman disertai tingginya kebutuhan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi memberi celah bagi pinjol ilegal untuk terus bermunculan. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat memahami pemanfaatan fintech P2P lending yang tepat dan bisa selamat dari jebakan pinjol ilegal,” ungkapnya.
Para guru merupakan ujung tombak pendidikan, perannya sangat penting dalam membangun karakter generasi penerus dan memajukan bangsa. AFPI menggandeng Komunitas Kami Pengajar sebagai agent of change yang diharap menjadi perpanjangan tangan dalam mengedukasi masyarakat.
Komunitas Kami Pengajar sendiri adalah mitra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan anggota mencapai 29.672 orang. Tersebar di enam regional yakni Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali dan Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua.
Perwakilan Komunitas Kami Pengajar Fitriana tidak memungkiri, ada beberapa rekannya yang sudah terjebak penawaran menggiurkan pinjol ilegal lantaran literasi keuangan yang belum memadai, terutama bagi guru di daerah.
“Satu sisi, guru juga manusia yang pastinya memiliki kebutuhan finansial. Apalagi di tengah kemudahan teknologi yang ada dalam genggaman tangan. Semua keperluan bisa dibeli secara online. Ditambah munculnya penawaran pinjaman yang mudah diakses dalam bentuk SMS, Whatsapp, media sosial, sangat mudah untuk kita masuk ke dalam jebakan pinjol ilegal. Edukasi seperti ini bagus, bukan sekadar menjadikan pembelajaran untuk waspada terhadap pinjol ilegal tetapi juga membantu para guru untuk menuju ke kondisi finansial yang lebih baik,” kata Fitriana.
Berantas pinjol ilegal
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 4.160 lebih entitas pinjol ilegal. Meski begitu, keberadaan pinjol ilegal seperti tidak ada habisnya karena jumlahnya terus bertambah.
“Edukasi publik merupakan salah satu upaya pencegahan yang sangat penting. Para guru berperan menyampaikan kepada orangtua dan anak didik agar jangan sampai menyentuh pinjol ilegal. Masyarakat juga diharap melapor ke Kepolisian atau SWI bila mengetahui dan mengalami masalah dengan pinjol ilegal,” tutur Munawar.
Masyarakat termasuk para guru diimbau lebih hati-hati memilih platform pinjol dan hanya meminjam di platform penyelenggara jasa pinjol yang sudah memiliki izin dari OJK. Masyarakat juga diimbau bijak saat mengajukan pinjaman, misalnya, hanya meminjam untuk keperluan produktif atau mendesak dengan memperhatikan kemampuan untuk membayar. OJK telah memperkuat regulasi dengan menghadirkan POJK 10/2022 untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pinjol serta mempersempit ruang bertumbuhnya.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengungkapkan, maraknya pinjol ilegal sangat meresahkan karena memberikan dampak negatif tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga industri pinjol berizin sebagai pemberi akses keuangan bagi masyarakat unbanked dan underserved.
Terhitung per Juli 2022, jumlah penyaluran pinjaman industri fintech pendanaan mencapai Rp416 triliun, jumlah borrower mencapai 86,36 juta rekening penerima pinjaman dan 928.000 lender, baik entitas maupun individu. Outstanding pinjaman hingga Juli 2022 sebesar Rp45,73 triliun atau tumbuh 88,84 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan tingkat keberhasilan bayar terjaga di angka 97,33 persen, artinya rasio kredit bermasalah atau NPL cukup baik, hanya 2,67 persen.
Kuseryansyah berharap, melalui kegiatan bersama para guru ini, semakin banyak masyarakat yang teredukasi sehingga manfaat fintech pendanaan sebagai solusi akses keuangan produktif dapat dirasakan seluas-luasnya dalam mendukung produktivitas modal kerja maupun usaha.
“Mari kita kampanyekan bersama pintar dengan pinjol berizin dan waspada pinjol ilegal,” tuntasnya.
Presiden Direktur Danacita Alfonsus Wibowo menyebut, secara prinsip pihaknya fokus membuka akses pembiayaan setinggi-tingginya untuk pelajar di Indonesia, khususnya di tingkat perguruan tinggi maupun kaum profesional yang berniat meningkatkan kemampuan lewat berbagai kursus keterampilan. Dia berharap tidak ada lagi orangtua, mahasiswa, maupun masyarakat lain yang kesulitan di bidang pembiayaan pendidikan karena ekonomi sehingga harus mencari jalan keluar dengan memanfaatkan pinjol ilegal.
“Berdasarkan pengalaman kami melakukan literasi keuangan di beberapa kampus, pinjaman adalah hal yang jarang dibicarakan tetapi orang mencari tahu sendiri dan saat mencari tahu sendiri mereka keliru,” ujarnya.