Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi (kanan), dan CEO TékenAja! Alwin Jabarti K (kiri) menandatangani perjanjian kerja sama penyediaan tandatangan elektronik dan e-Meterai bagi perusahaan fintech pendanaan anggota AFPI untuk menciptakan ekosistem fintech lending yang aman, di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

AFPI Gandeng TékenAja! untuk Pengadaan Tandatangan Elektronik

  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja! dalam penyediaan tanda tangan elektronik dan e-Meterai

Foto

Ismail Pohan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja! dalam penyediaan tanda tangan elektronik dan e-Meterai bagi perusahaan fintech pendanaan bersama yang menjadi anggota AFPI.

Sebagai salah satu komitmen TékenAja! untuk berkontribusi pada industri jasa keuangan 
guna menghadirkan ekosistem yang aman, TékenAja! membangun gateway server untuk 
AFPI yang didedikasikan khusus untuk digunakan seluruh anggotanya.

Sehingga proses penandatanganan perjanjian peminjaman antara platform anggota AFPI dengan masyarakat bisa dilakukan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik yang berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO), diakui oleh pengadilan dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

TékenAja! dalam kerja sama ini juga membangun backend system untuk AFPI dengan dedicated server gateway sehingga aman, efisien dan ekonomis. Hal ini akan memberikan kemudahan dalam proses penyaluran pinjaman maupun transaksi lainnya.

Selain fitur tanda tangan elektronik, TekenAja! juga mendukung tersedianya integrasi e-Meterai berbasis API sebagai salah satu fitur lainnya yang dapat mendukung efisiensi di platform P2P lending. API e-Meterai akan melengkapi keabsahan dalam suatu dokumen 
elektronik terutama pada perjanjian pinjaman bagi para anggota AFPI dan nasabahnya. 
 

Fungsi e-Meterai adalah sebagai pajak atas dokumen pada perjanjian kerja sama peminjaman dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai dengan 
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Melalui grup deal yang dinaungi AFPI ini, biaya tanda tangan elektronik yang dibebankan 
menjadi lebih terjangkau sebab harga yang ditawarkan oleh TekenAja! cukup kompetitif. Hal ini memungkinkan para anggota AFPI untuk melakukan cost savings yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu layanan. 

Foto: Ismail Pohan/TrenAsia