<p>Ilustrasi: Produk kerajinan UMKM. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Hore! Berkat UU Cipta Kerja, Kini UMKM Bisa Ajukan Kredit Tanpa Jaminan Aset

  • Dalam Pasal 93 UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan program pembiayaan.

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi pemerintah atas pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam salah satu pasalnya, pemerintah melalui beleid tersebut memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mengajukan pembiayaan perbankan.

Dalam Pasal 93 UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan program pembiayaan. Padahal, sebelum adanya aturan ini, tiap calon nasabah harus memiliki aset sebagai jaminan kredit.

Wakil Ketua Klaster Fintech Produktif AFPI, Pamitra Wineka mengatakan, dengan adanya aturan itu, pelaku UKM atau UMKM tidak perlu lagi khawatir dalam mengajukan kredit.

Dengan dihapuskannya kepemilikan aset sebagai syarat jaminan kredit, pelaku usaha bisa lebih leluasa untuk mendapatkan permodalan.

“Kegiatan bisnis kini bisa menjadi underliying asset-nya. Jadi UU Cipta Kerja ini menurut saya memang betul-betul untuk mendukung UMKM banget,” ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Peran Fintech Lending dalam Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan/UMKM’ di Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Kendati begitu, pria yang akrab disapa Eka itu menilai aturan tersebut belumlah cukup dalam mendukung sektor UMKM Tanah Air.

Baginya, pemerintah juga perlu mendukung digitalisasi UMKM dan mendorong kolaborasi pembentukan ekosistem. Tanpa adanya dukungan dua hal tersebut, ia khawatir tingkat kredit bermasalah justru meningkat.

“Jadi jangan didorong UMKM bisa meminjam lebih gampang saja, tapi tidak didukung oleh terciptanya ekosistem, lalu terjadilah NPL (non performing loan),” imbuhnya.

Pengunjung melihat produk kerajinan pernak pernik di stan UMKM pada pameran In Store Promotion Kementerian Perdagangan di Atrium Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu, 18 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pentingnya Ekosistem UMKM Bagi Fintech Lending

Eka juga menjelaskan pentingnya ekosistem dalam sektor UMKM. Terbangunnya ekosistem dapat menciptakan data yang memudahkan fintech lending maupun entitas pembiayaan lainnya dalam memberikan fasilitas pinjaman kepada pelaku usaha.

“Satu hal yang penting menurut kami adalah ekosistem yang menurut saya perlu mendapatkan banyak dukungan dari pemerintah,” kata pria yang juga menjabat Chairman TaniFund tersebut.

Sebagai contoh di TaniHub Group. Sebagai perusahaan agriculture technology, Eka mengaku telah membantu para petani mendapatkan akses pembiayaan, baik dari Tanihub sendiri maupun channeling dari perbankan dan fintech lending lainnya.

Melalui ekosistem yang telah terbangun di platform Tanihub, kata dia, semua pencatatan terkait transaksi para mitra petani dapat dijadikan credit scoring bagi fintech lending maupun lembaga keuangan lainnya.

“Yang kita lakukan saat ini kepada petani yang telah berjualan di kita beberapa kali, bisa kita berikan pendanaan. Karena kita sudah tahu (profil) pertaniannya, lokasinya kita tahu ada di mana, penghasilannya berapa, dan lain-lain. Ini bisa digunakan sebagai scoring,” papar Eka. (SKO)