<p>Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko (tengah) bersama pengurus AFPI mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Asosiasi Fintech dengan Komisi XI DPR, di komplek Parlemen Senayaan, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Foto

AFPI Jelaskan Beda Fintech dan Pinjol pada Rapat Dengan Komisi XI DPR

  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi XI DPR RI di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021. Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menjelaskan, fintech sering dikonotasikan dengan pinjaman online atau pinjol. Terdapat pemahaman yang keliru di masyarakat dengan menyamakan antara fintech pendanaan atau peer to peer (P2P) lending dengan pinjaman online (pinjol). Padahal kedua […]

Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi XI DPR RI di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menjelaskan, fintech sering dikonotasikan dengan pinjaman online atau pinjol. Terdapat pemahaman yang keliru di masyarakat dengan menyamakan antara fintech pendanaan atau peer to peer (P2P) lending dengan pinjaman online (pinjol). Padahal kedua entitas tersebut berbeda. Pinjaman online dipastikan ilegal karena tidak terdaftar maupun berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sunu menambahkan, perbedaan lainnya ialah identitas dari pengurus pinjol maupun alamat kantornya tidak jelas. Lalu, sebagai jaminan, pinjol memilih untuk mengakses data pribadi pengguna secara bebas yang mana ini melanggar aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada akhir 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia