<p>Ketua AFPI terpilih Adrian Gunadi mengikuti sidang virtual MUNAS AFPI 2020 di Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Musyawarah Nasional atau Munas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 2020 memberikan mandat kepada pengurus baru agar asosiasi fintech lending ini perkuat inklusi keuangan dan berperan aktif dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional seiring dampak pandemi COVID-19 melalui kolaborasi aktif asosiasi dengan institusi jasa keuangan lainnya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

AFPI Rilis Sertifikasi Bagi Ribuan Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi Perusahaan Kredit Online

  • AFPI memberikan sertifikasi fintech peer-to-peer (P2P) lending kepada 1.208 peserta yang terdiri dari pemegang saham, komisaris dan direksi para penyelenggara anggota AFPI.

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan sertifikasi fintech peer-to-peer (P2P) lending kepada 1.208 peserta yang terdiri dari pemegang saham, komisaris, dan direksi para penyelenggara anggota AFPI.

Kepala Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, asosiasi terus aktif melakukan edukasi dan literasi kepada seluruh anggota dan masyarakat.

Dengan sertifikasi ini, kata dia, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan sudah memahami ekosistem industri. Sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan market conduct.

“Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah,” kata Entjik melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Kamis 3 Desember 2020.

Ia bilang, hingga kini, seluruh pemimpin dan pemegang saham para anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi dan pelatihan regulasi umum fintech P2P lending. Sertifikasi ini melekat pada tiap orang, dan menjadi kompetensinya masing-masing.

“Bisa dikatakan seluruh komisaris, direksi dan pemegang saham dari anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi. Yang belum mungkin adalah orang baru yang masuk ke perusahaan penyelenggara, mereka semua harus memperoleh sertifikasi,” tambahnya.

Juru Bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, program sertifikasi AFPI ini dilakukan secara berkala dengan peserta dari seluruh penyelenggara fintech lending anggota asosiasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan mandat kepada asosiasi bahwa setiap penyelenggara fintech P2P lending untuk mengikuti pelatihan dan ujian dari AFPI terlebih dahulu.

Literasi dan Sosialisasi

Selain sertifikasi, AFPI juga aktif melakukan literasi dan sosialisasi mengenai fintech P2P lending. Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat termasuk mahasiswa dengan program AFPI Goes to Campus. Hingga kini, kegiatan tersebut sudah dilakukan di sejumlah kampus di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah mengatakan bahwa edukasi ini juga diharapkan dapat menyebarluaskan manfaat dari fintech P2P lending. Khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal serta mengedukasi mereka dalam memilih layanan fintech P2P lending yang aman dan terpercaya.

“Ini merupakan inisiatif berkelanjutan asosiasi dan para anggota penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia untuk menekankan pemahaman generasi muda,” kata Kuseryansyah.

Berdasarkan data OJK per September 2020, mayoritas pemberi pinjaman (lender) untuk fintech P2P lending merupakan kaum milenial yang berusia 19-34 tahun sebanyak 67,69%. Sedangkan sisanya sebanyak 28,09% masyarakat di golongan usia 35-54 tahun, dan sisanya golongan usia lainnya.

Adapun untuk penerima pinjaman (borrower), 69,83% adalah kaum milenial dan 27,76% umur 35-54 tahun. Sisanya golongan umur di bawah 19 tahun sebanyak 0,76% dan di atas 54 tahun sebesar 1,54%. (SKO)