AFPI Sebut Pertumbuhan Pembiayaan Fintech Lending 2021 Capai 75 Persen
- Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, pertumbuhan pinjaman industri fintech peer to peer (P2P) lending mencapai lebih dari 75%
Fintech
JAKARTA – Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, pertumbuhan pinjaman industri fintech peer to peer (P2P) lending mencapai lebih dari 75%.
Hingga Oktober 2021 saja, AFPI menghitung kenaikan pinjaman sudah berada di kisaran 75% lebih tinggi dibandingkan dengan penyaluran sepanjang 2020 yakni Rp74 triliun.
“Saya tidak mau melangkahi, memang masih ada November dan Desember. Tapi saat ini sudah dipastikan pertumbuhannya lebih dari 75 persen,” kata Kuseryansyah dalam konferensi pers KlikA2C, Selasa 23 November 2021.
- Berubah Nama Jadi KlikA2C, KlikACC Catat Peningkatan Pembiayaan Hingga 8 Kali Lipat
- Indosat M2 Gulung Tikar, Menaker Diminta Gerak Cepat Tangani Nasib Pekerja
- Realisasi Investasi Rp900 Triliun, Pacu Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Pada Kuartal IV/2021
Capain positif ini didukung pula oleh data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat outstanding pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp 27,48 triliun pada September 2021. Nilai tersebut naik 5,3% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 26,09 triliun.
Sementara tingkat keberhasilan bayar (TKB) industri tercatat sebesar 98,10%. Dari sisi akumulasi penyaluran pinjaman hingga September 2021 mencapai Rp 262,9 triliun atau meningkat 64% dari periode Januari 2021 sebesar Rp 159,5 triliun.
Adapun dari total dana tersebut, sebanyak 58,64% tersalurkan untuk pembiayaan sektor produktif.
“Industri fintech lending bertumbuh positif di tengah tantangan pandemi. Bahkan peranan para penyelenggara semakin meningkat untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif UMKM,” sambung dia.
Kuseryansyah menambahkan, AFPI mendukung setiap anggotanya untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang positif agar dapat memajukan industri. Sehingga memperkuat peran industri fintech lending dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat underbanked dan underserved.
Untuk memperkuat industri fintech lending ini, lanjut Kuseryansyah, asosiasi bersama regulator, OJK, semakin ketat mengawasi agar dalam menjalankan bisnisnya, para penyelenggara memenuhi code of conduct dan regulasi yang berlaku.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan jasa fintech lending terdaftar dan berizin OJK, cek status penyelenggaranya sebelum menggunakan jasanya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Kuseryansyah.