<p>Ketua AFPI terpilih Adrian Gunadi menjawab pertanyaan awak media secara virtual usai sidang MUNAS AFPI 2020 di Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Musyawarah Nasional atau Munas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 2020 memberikan mandat kepada pengurus baru agar asosiasi fintech lending ini perkuat inklusi keuangan dan berperan aktif dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional seiring dampak pandemi COVID-19 melalui kolaborasi aktif asosiasi dengan institusi jasa keuangan lainnya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

AFPI Setuju Fintech P2P Lending Dikenakan Pajak

  • JAKARTA –  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat dengan rencana pemerintah yang akan mengenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform pinjaman online (pinjol). Ketua umum AFPI Adrian Gunadi menuturkan selama ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana tersebut. “Sudah kami koordinasi terus […]

Dewi Aminatuz Zuhriyah

JAKARTA –  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat dengan rencana pemerintah yang akan mengenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform pinjaman online (pinjol).

Ketua umum AFPI Adrian Gunadi menuturkan selama ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana tersebut.

“Sudah kami koordinasi terus dengan Kemenkeu. (Kami) sepakat terkait dengan tax clarity untuk transaksi P2P lending, sudah kami diskusikan dan juga ada pendekatan,” kata Adrian kepada TrenAsia.com, Rabu 24 Februari 2021.

Terkait dengan besaran pengenaan pajak, Adrian mengatakan, hal itu masih dalam tahap diskusi. “Masih on progress, belum ada final,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mengenakan pemungutan PPN dan PPh terhadap pelaku jasa keuangan di platform fintech P2P lending. Saat ini, mereka tengah menyusun aturan untuk memungut pajak tersebut.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesamaan level of playing field antara jasa keuangan digital dan konvensional.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengeluarkan undang-undang baru untuk melakukan pemungutan pajak terhadap pelaku jasa keuangan dalam fintech. Hanya saja memang diperlukan peraturan turunan seperti tata cara pemungutan dan lain sebagainya.