AFPI Setuju Fintech P2P Lending Dikenakan Pajak
JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat dengan rencana pemerintah yang akan mengenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform pinjaman online (pinjol). Ketua umum AFPI Adrian Gunadi menuturkan selama ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana tersebut. “Sudah kami koordinasi terus […]
JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat dengan rencana pemerintah yang akan mengenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform pinjaman online (pinjol).
Ketua umum AFPI Adrian Gunadi menuturkan selama ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana tersebut.
“Sudah kami koordinasi terus dengan Kemenkeu. (Kami) sepakat terkait dengan tax clarity untuk transaksi P2P lending, sudah kami diskusikan dan juga ada pendekatan,” kata Adrian kepada TrenAsia.com, Rabu 24 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Terkait dengan besaran pengenaan pajak, Adrian mengatakan, hal itu masih dalam tahap diskusi. “Masih on progress, belum ada final,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mengenakan pemungutan PPN dan PPh terhadap pelaku jasa keuangan di platform fintech P2P lending. Saat ini, mereka tengah menyusun aturan untuk memungut pajak tersebut.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesamaan level of playing field antara jasa keuangan digital dan konvensional.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengeluarkan undang-undang baru untuk melakukan pemungutan pajak terhadap pelaku jasa keuangan dalam fintech. Hanya saja memang diperlukan peraturan turunan seperti tata cara pemungutan dan lain sebagainya.