Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

AFPI Ungkapkan Cara Mudah Bedakan Pinjol Ilegal dan Resmi

  • Status perizinan penyelenggara fintech lending juga dapat dicek di laman OJK ataupun AFPI

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengungkapkan cara mudah untuk membedakan layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal dan resmi.

Dikatakan oleh Kuseryansyah, penyelenggara jasa fintech lending yang tergabung di AFPI dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya diperkenankan untuk mengakses data CAMILAN, yaitu camera (kamera), microphone (mikrofon), dan location (lokasi).

Apabila calon pengaju pinjaman menemukan penyelenggara fintech lending yang melebihi akses tersebut, bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah platform ilegal.

"Kita penyelenggara yang berizin OJK boleh mengakses CAMILAN. Kita nggak boleh akses misalnya kontak atau galeri. Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, berarti pinjol ilegal," ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers PressClub AFPI, Jumat, 22 Juli 2022.

Status perizinan penyelenggara fintech lending juga dapat dicek di laman OJK ataupun AFPI. Saat ini, ada 102 penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan mengantongi izin OJK serta tergabung ke dalam keanggotaan AFPI.

Dalam kesempatan yang sama, Kuseryansyah pun mengungkapkan bagaimana AFPI berupaya untuk meningkatkan kenyamanan para pengguna layanan dan memperkuat industri fintech lending melalui pelatihan dan sertifikasi untuk pihak-pihak terkait.

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi ini diperuntukkan bagi komisaris, direksi, dan pemegang saham dalam rangka meningkatkan kompetensi. Selain itu, sertifikasi juga dikenakan untuk tenaga penagihan, customer service, dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.

"Kondisi terkini, total akumulasi peserta sertifikasi yang sudah dijalankan AFPI itu ada 1.255 peserta," kata Kuseryansyah.

Kusersyansyah pun menambahkan, ada sekitar 300 orang agen yang harus disertifikasi untuk mencapai target, dan AFPI optimis target itu akan dipenuhi karena dalam proses sertifikasi yang sedang berjalan sejauh ini, terhitung ada 500 peserta yang berpartisipasi.

Menurut penilaian pihak AFPI, pelatihan dan sertifikasi untuk penyelenggara fintech lending telah berdampak pada berkurangnya jumlah pengaduan dari masyarakat.

Pada Mei 2022, tercatat ada 165 pengaduan yang masuk, lebih kecil dari bulan April dan Maret yang masing-masing mencatat 182 dan 221 pengaduan.