<p>Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com</p>
Fintech

Agar Dana Investor Aman, Kripto Mesti Punya Aturan Main yang Jelas

  • Industri aset kripto di Indonesia dihadapkan dengan tantangan yang serius terkait keamanan dan perlindungan dana investor di industri kripto. Dalam menghadapi permasalahan ini, penting untuk memiliki regulasi yang jelas guna memastikan keberlangsungan dan keamanan investasi.
Fintech
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Industri aset kripto di Indonesia dihadapkan dengan tantangan yang serius terkait keamanan dan perlindungan dana investor. Dalam menghadapi permasalahan ini, penting untuk memiliki regulasi yang jelas guna memastikan keberlangsungan dan keamanan investasi.

"Dalam pelaksanaanya dibutuhkan regulasi yang jelas. Misalnya Amerika Serikat, sebagai negara yang memang mempromosikan aset kripto sebagai instrumen investasi, tentu akan melakukan perubahan-perubahan secara regulasi," ungkap Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuabi kepada trenasia.com Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus-kasus penggelapan dana nasabah dan pelanggaran regulasi sekuritas di platform pertukaran kripto Binance dan Coinbase di Amerika Serikat telah menimbulkan kekhawatiran di ranah global. Hal ini juga mempengaruhi pandangan investor terhadap aset kripto secara keseluruhan, termasuk di Tanah Air yang memiliki keterkaitan kuat dengan Binance.

Ibrahim menyebutkan, kebebasan yang tak terbatas secara regulasi pada perdagangan aset kripto pada dasaranya telah menjadi penyebab dari lenyapnya dana para investor.

"Kripto ini kan dari awal ada kebebasan yang tak terbatas, regulasinya tidak melalui pemerintah, sehingga banyak dana nasabah dibawa kabur pemiliknya, seperti yang terjadi di amerika dan eropa. Sehingga membuat para investor kelabakan dan ujung-ujungnya pemerintah harus berutang," katanya.

Regulasi yang jelas dianggap penting untuk memberikan acuan yang pasti kepada platform kripto terkait batasan-batasan pengelolaan dana investor. Seperti halnya di pasar modal, platform dan pelaku industri kripto tidak boleh sembarangan dalam pengelolaan dana investor dan harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

Langkah Pemerintah

Untuk mengantisipasi permasalahan serupa, Pemerintah sendiri telah mengambil langkah konkret dengan mengintegrasikan regulasi kripto dengan sektor keuangan nasional melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam ketentuan tersebut, aktivitas perdagangan aset kripto sendiri termasuk ke dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 213 UU PPSK.

Namun demikian, Ibrahim turut menambahakan bahwa regulasi pada aset kripto yang senantiasa diperbarui dan dilakukan pemantauan yang ketat juga dibutuhkan. Hal itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan kestabilan industri kripto RI ke depannya.

"Tentu harus melakukan perubahan-perubahan regulasi. Begitu juga dengan IMF, agar nantinya ke depan pergerakan dana di aset kripto bisa diawasi secara jelas oleh pemerintah maupun lembaga internasional," pungkasnya kepada trenasia.com.

Bursa Kripto

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah menyeleksi tiga perusahaan yang mendaftar untuk masuk bursa kripto.

Namun Didin belum membeberkan siapa nama-nama perusahaan tersebut. Lantaran bursa kripto ini belum siap diluncurkan disebabkan harus ada mekanisme yang rincih sehingga tidak merugikan para pemain kripto kedepannya.

"Saat ini ada tiga pendaftar untuk bursa ript, tetapi masih belum siap. Maka kami tidak biarkan begitu saja, maka kita akan terus dorong ketiganya untuk tetap bisa masuk," kata Didid, dalam konferensi pers di Gedung Bappebti, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Mei 2023.

Didid membocorkan kemungkinan bursa kripto ini akan meluncur paling lambat pada Juli 2023. Maka pihaknya terus merampungkan ragam mekanisme sesuai perintah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Saat ini Bappebti tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bersama Kemnterian Keuangan, Badan Kebijakan Perdangangan, Bank Indonesia hingga Lembaga lainnya.

Nantinya RPP tersebut akan mengatur mekanisme pengalihan dari Bappebti ke OJK. Sebab pengatauran dan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dan derivatifnya akan dialihkan ke OJK. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.