Ahli Hukum Syariah UGM Sebut Ekonomi Syariah Masih Perlu Disosialisasikan
- Lebih lanjut Puji mengatakan jika dalam konteks syariah, Bank Indonesia perlu melakukan kajian mengenai tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam implementasi sistem.
Ekonomi Syariah
JAKARTA - Dosen Departemen Hukum Islam, Fakultas Hukum UGM Dr.Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si mengatakan bahwa meskipun ekonomi syariah telah diterapkan di Indonesia selama bertahun-tahun, namun masih perlu disosialisasikan lagi pada masyarakat.
Pendapatan ini disampaikan Yulkarnain dalam acara sosialisasi kerangka kebijakan baru yang dihelat Bank Indonesia dengan mengusung tajuk “Kebijakan Syariah Bank Indonesia dalam Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Sistem Pembayaran.” beberapa waktu lalu.
“Mengingat sistem zakat dalam ekonomi syariah tidak sama dengan sistem perpajakan, sehingga dibutuhkan kesadaran dari masing-masing individu untuk mengeluarkan zakat,” terang Yulkarnain dikutip dari laman resmi Universitas Gadjah Mada.
Lebih lanjut Yulkarnain juga menambahkan bahwa Bank Indonesia memiliki peran yang krusial untuk menguatkan kembali akan pentingnya ekonomi syariah.
Termasuk juga menggandeng peran-peran lembaga zakat, shodaqoh, dan lain-lain yang tersebar di komunitas masyarakat mengingat sistem ekonomi syariah ini tidak bisa jika hanya dikelola oleh Bank Indonesia.
- Debut Moto3 MotoGP Mandalika 2023, Ini Profil Arbi Aditama Cah Purworejo
- Debut BABYMONSTER Diundur, Begini Kondisi Saham YG Entertainment
- Bukit Asam Budidayakan Kaliandra Merah untuk Biomassa
Pendapat Yulkarnain ini juga diamini oleh perwakilan Departemen Ekonomi Syariah Bank Indonesia Puji Lestari. Ia menyebut perlu adanya integrasi antara keuangan komersial dan keuangan sosial.
“Contoh juga bagaimana BI menjalin integrasi antara keduanya adalah misalnya kita mendorong bank sebagai nazhir (penerima wakaf). Kalau selama ini dilakukan oleh lembaga non keuangan. Ini juga kami dorong bersama otoritas terkait,” ucap Puji.
Lebih lanjut Puji mengatakan jika dalam konteks syariah, Bank Indonesia perlu melakukan kajian mengenai tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam implementasi sistem.
“Kalau dari segi domestik, memang ada kebutuhan produk halal ini meningkat dengan kesadaran masyarakat menggunakan produk halal. Dan kalau di ranah global itu adalah bagaimana kita bisa menguasai Global Sharia Market. Karena negara-negara di dunia itu juga ternyata berlomba-lomba mendominasi ya,” tambahnya.
Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dikembangkan di sektor ekonomi syariah, sepanjang tahun 2020-2023. Pertama, pertumbuhan usaha syariah yang masih rendah. Kedua, pangsa pembiayaan syariah masih kecil, dan literasi ekonomi syariah belum mendorong halal lifestyle. Ketiga hal tersebut diharapkan dapat memberikan hasil signifikan di tahun 2024 mendatang.
Untuk diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan prinsip ekonomi syariah. Menurut data Kementerian Keuangan RI, Indonesia telah mencapai peringkat ke-4 di antara negara-negara yang juga menerapkan ekonomi syariah, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Saudi Arabia