<p>Dokumentasi Trenasia</p>
Nasional & Dunia

Ahli Kesehatan Ramai-Ramai Larang Rokok Elektrik

  • JAKARTA – Bertempat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perwakilan Kemenkes, sejumlah dokter ahli, dan pengamat ekonomi menggelar diskusi media terkait kesalahpahaman masyarakat tentang rokok elektrik. Pada kesempatan ini, para narasumber mewakili disiplin ilmu masing-masing menyatakan sikap melarang dan merekomendasikan pelarangan pada pemerintah untuk segera membuat regulasi tegas yang mengendalikan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Rekomendasi pelarangan […]

Nasional & Dunia

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Bertempat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perwakilan Kemenkes, sejumlah dokter ahli, dan pengamat ekonomi menggelar diskusi media terkait kesalahpahaman masyarakat tentang rokok elektrik.

Pada kesempatan ini, para narasumber mewakili disiplin ilmu masing-masing menyatakan sikap melarang dan merekomendasikan pelarangan pada pemerintah untuk segera membuat regulasi tegas yang mengendalikan peredaran rokok elektrik di Indonesia.

Rekomendasi pelarangan merupakan upaya preventif jatuhnya korban akibat menggunakan rokok elektrik. Hal ini dikarenakan belum adanya cukup bukti ilmiah yang membuktikan bahwa rokok elektrik lebih aman 95% persen dari rokok konvensional seperti yang digaungkan.

“Belum ada penelitian yang cukup untuk membuktikan. Waktu enam tahun belum cukup untuk membuktikan dampak secara jangka panjang, beda dengan rokok konvensional yang memang sudah lama ada,” kata Dr. Widyastuti Soerojo, Msc, dari Komnas Pengendalian Tembakau.

Aturan Tumpul

Disinggung pula pada kesempatan ini tentang implementasi regulasi pelarangan rokok yang sebetulnya sudah ada dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah. Kemenkes mengakui banyak regulasi yang tidak berjalan maksimal karena terbentur oleh sistem otonomi daerah, sehingga kebijakan yang sudah diambil di pusat dikembalikan eksekusinya pada Pemerintah Daerah.

Permasalahan rokok nyatanya memang tidak bisa dipandang sederhana karena melibatkan multisektor. Dalam hal ini, wewenang Presiden yang dapat menyatukan berbagai kepentingan banyak kementerian untuk bersama mewujudkan program Indonesia Emas pada 2045.

Untuk mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesia yang unggul, masalah rokok tidak hanya perlu dibahas karena perannya merusak kesehatan, melainkan juga ekonomi. Dalam kesempatan itu, Abdillah Ahsan, Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI mengatakan Indonesia menjadi pangsa pasar rokok terbesar dengan 70 juta basis perokok aktif.

Menurutnya, pemerintah jangan terjebak pada penerimaan cukai yang tinggi dari industri rokok karena nilainya tidak sebanding dengan jumlah kerugian akibat masyarakat yang sakit.

“Pertama dari segi ekonomi, masyarakat yang sehat jauh lebih bermanfaat daripada masyarakat yang sakit-sakitan. Jadi jangan dibolak-balik logikanya kalau rokok menyumbang ekonomi, justru mereka merusak ekonomi kita.”

Ia menganalogikan kasus rokok elektronik dengan kecelakaan Boeng 737 yang saat ini sedang dikandangkan sampai penyebab kecelakaan ditemukan. Menurutnya, langkah itu tepat jika diterapkan pada rokok elektrik, sehingga lebih baik dilarang sembari pemerintah terus mengkaji secara ilmiah keamanan rokok elektrik.