Ahli Toksikologi: Rokok Elektrik Lebih Rendah Risiko
Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto sebelumnya menyatakan menolak untuk berkomentar lebih jauh soal bahaya rokok elektrik untuk kesehatan. Alasannya, belum ada penelitian yang komprehensif terhadap produk tersebut. Menanggapi pernyataan tersebut, ahli toksikologi dari Universitas Airlangga, Sho’im Hidayat, menyatakan rokok elektrik (vape) dan produk tembakau alternatif lainnya, seperti produk tembakau yang dipanaskan […]
Nasional & Dunia
Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto sebelumnya menyatakan menolak untuk berkomentar lebih jauh soal bahaya rokok elektrik untuk kesehatan. Alasannya, belum ada penelitian yang komprehensif terhadap produk tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, ahli toksikologi dari Universitas Airlangga, Sho’im Hidayat, menyatakan rokok elektrik (vape) dan produk tembakau alternatif lainnya, seperti produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products), justru memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
“Publik masih menganggap produk tembakau alternatif lebih berbahaya daripada rokok. Hal itu adalah sebuah penyimpulan yang tergesa-gesa, apa dasarnya? Sangat wajar bila Bapak Menkes enggan berkomentar, karena kajian ilmiah yang komprehensif dan informasi yang akurat tentang produk tersebut masih minim di Indonesia,” kata Sho’im, Selasa (26/11).
Sho’im menjelaskan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan, memiliki risiko kesehatan lebih rendah daripada rokok karena tidak terjadi proses pembakaran. Sebagai contoh, produk tembakau yang dipanaskan memanaskan batang tembakau asli pada suhu tertentu sehingga tidak menghasilkan asap, melainkan non-smoke aerosol (kabut).
Asap yang dihasilkan dari pembakaran rokok mengandung partikel karbon (unsur utama) dan lebih dari 5.000 senyawa mikropartikel padat. Jumlah total partikel padat tersebut setelah dikurangi kadar air dan nikotin disebut sebagai TAR.
Sedangkan pada produk tembakau yang dipanaskan, bahan kimia yang terkandung, terutama senyawa organik, dan air akan menguap ketika dipanaskan. Uap tersebut akan terkondensasi menjadi partikel cair dan membentuk non-smoke aerosol (kabut). “Jika mengacu pada pengertian TAR seperti yang disebutkan di atas, maka produk tembakau yang dipanaskan tidak menghasilkan TAR,” ucap Sho’im.
Hal ini didukung oleh kajian ilmiah komprehensif yang dilakukan oleh negara maju. Institut Federal Jerman untuk Penilaian Risiko (German Federal Institute for Risk Assessment/BfR) menunjukkan bahwa produk tembakau yang dipanaskan memiliki tingkat toksisitas (tingkat merusak suatu sel) yang lebih rendah hingga 80-90 persen dibandingkan rokok. Di Amerika Serikat, salah satu merek dari produk tembakau yang dipanaskan terlebih dahulu dikaji selama dua tahun oleh U.S. Food and Drug Administration (U.S. FDA). Setelah hasilnya menunjukkan produk tersebut sesuai untuk perlindungan kesehatan masyarakat, U.S. FDA mengizinkan perangkat tersebut dijual di negara tersebut.
“Jika hanya didasarkan konsentrasi bahan kimia berbahayanya, produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok. Namun, kajian ilmiah yang komprehensif mengenai produk tersebut masih harus dikembangkan, khususya di Indonesia. Lebih baik lagi jika dilengkapi dengan penelitian yang bersifat population based,” terang Sho’im.
Dalam kaidah toksikologi, Sho’im menambahkan, seluruh bahan kimia, termasuk asap rokok, makanan, minuman, dan lainnya, hakikatnya adalah racun. “Hanya dosis yang dapat membedakan apakah bahan kimia tersebut berperan sebagai racun atau sebagai obat jika masuk ke dalam tubuh,” pungkasnya.
Lantaran memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah, Sho’im mengatakan, Selandia Baru memanfaatkan rokok elektrik untuk mewujudkan program “New Zealand Smokefree 2025.” “Selandia Baru berani mengambil keputusan tersebut karena sudah melakukan kajian ilmiah dan diperkuat dengan regulasi yang ketat. Indonesia dapat belajar dari Selandia Baru,” katanya.
Kuatnya dukungan Selandia Baru terhadap rokok elektrik ditunjukkan dengan diizinkannya produk tersebut dijual di seluruh apotek di negara tersebut. “Selandia Baru sudah selangkah di depan menggunakan produk tembakau alternatif untuk mengatasi masalah rokok di negaranya, sementara Indonesia masih berkutat dengan pro dan kontra. Bapak Menkes harus segera melakukan gebrakan nyata dengan melakukan kajian ilmiah yang komprehensif dengan menggandeng semua pemangku kepentingan untuk hasil yang menyeluruh,” tutupnya.