Basuki Tjahaja Purnama (Instagram @basukibtp)
Nasional

Ahok Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Korupsi LNG

  • Ahok akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 'liquefied natural gas' (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 7 November 2023. Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 'liquefied natural gas' (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021. 

Ahok dikabarkan telah memenuhi panggilan yang dilayangkan lembaga antirasuah. “Saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK, Selasa.

Belum diketahui materi yang ditanyakan penyidik kepada Ahok dalam pemeriksaan tersebut. Ali hanya menjelaskan sebatas pemeriksaan Ahok terkait kasus dugaan korupsi LNG.

Sebelum Komisaris Utama PT Pertamina sejak 2019 itu diperiksa, lembaga antirasuah telah lebih dahulu memeriksa Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati pada Kamis 26 Oktober 2023. 

Saat itu Nicke tidak sendirian karena terdapat dua saksi lainnya yang turut dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut. Keduanya Asisten Ahli UKP-PPP Agung Wicaksono dan pegawai SKK Migas Rayendra Sidik.

KPK juga telah menetapkan Karen Agustiawan selaku mantan Dirut Pertamina periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair usai menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa 19 September 2023 malam.

 Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menjebloskan Karen ke tahanan mereka untuk menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Saat itu, Karen tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Kasus yang menyeret nama Karen berawal saat Pertamina berencana membuat pengadaan LNG pada 2012. Wacana tersebut sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia. 

Karen kemudian mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat. KPK menyebut Karen diduga mengambil keputusan sepihak tanpa kajian menyeluruh. Sehingga hal itu berakhir dengan kerugian negara. 

"Saat pengambilan kebijakan, KA (Karen Agustiawan) secara sepihak lmemutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Korupsi LNG tersebut diperkirakan memicu kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Hal itu disampaikan KPK dalam keterangan persnya. “Perbuatan KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Firli.