<p>PT AIA FINANCIAL (AIA) meluncurkan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link melalui layanan pemasaran tanpa tatap muka berbasis digital, AIA DigiBuy. / Aia-financial.co.id</p>
Industri

AIA DigiBuy Kini Layani PAYDI

  • JAKARTA – PT AIA Financial (AIA) meluncurkan layanan pemasaran tanpa tatap muka berbasis digital melalui AIA DigiBuy untuk pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. Langkah ini menyusul peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penjualan PAYDI secara daring demi memitigasi dampak pandemi COVID-19. Sebelumnya, layanan yang diluncurkan pada awal April […]

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – PT AIA Financial (AIA) meluncurkan layanan pemasaran tanpa tatap muka berbasis digital melalui AIA DigiBuy untuk pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Langkah ini menyusul peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penjualan PAYDI secara daring demi memitigasi dampak pandemi COVID-19. Sebelumnya, layanan yang diluncurkan pada awal April lalu ini hanya memasarkan produk tradisional atau non-unit link.

Presiden Direktur AIA Sainthan Satyamoorthy mengatakan, pemasaran PAYDI melalui AIA DigiBuy ini merupakan bentuk dukungan dan respons cepat atas stimulus baru yang dikeluarkan oleh OJK terkait pemasaran PAYDI.

“Dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini, masyarakat sangat membutuhkan proteksi serta perencanaan keuangan agar dapat menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat 12 Juni 2020.

Dalam sistem pemasaran PAYDI dari AIA DigiBuy, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau panggilan video untuk memasarkan produk tanpa harus bertemu secara fisik.

Setelah calon nasabah setuju untuk membeli produk asuransi, maka proses dilanjutkan melalui Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA, sedangkan nasabah menggunakan platform Microsite. Rekaman video persetujuan nasabah atas produk asuransi yang akan dibeli menjadi bagian yang harus dipenuhi dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini.

Nasabah kemudian meninjau seluruh dokumen pendukung. Jika sudah setuju, nasabah dapat mengirimkan swafoto dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.

Selain meluncurkan layanan tersebut, AIA meluncurkan Proteksi Lebih berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi COVID-19 selama periode 16 Maret–31 Juli 2020.

Sementara untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret–31 Juli 2020, AIA memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat COVID-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020. (SKO)