<p>Logo PT AIA Financial (AIA). / Facebook AIA</p>
Nasional

AIA Financial Digugat Pailit Oleh 2 Bekas Agen Asuransi

  • Sejumlah nilai utang AIA yang dilaporkan masing-masing sebesar Rp37 miliar untuk Kenny Leonara Raja, dan Rp35 miliar untuk Jethro.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Perusahaan asuransi PT AIA Financial digugat pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27 Oktober 2020. Permohonan itu diajukan oleh dua mantan agennya, yakni Kenny Leonara Raja dan Jethro.

Kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak mengatakan, permohonan pailit berdasarkan hak tagih kedua pemohon kepada AIA, selama bermitra dengan perusahaan tersebut.

Ia bilang sejumlah nilai utang AIA yang dilaporkan masing-masing sebesar Rp37 miliar untuk Kenny Leonara Raja, dan Rp35 miliar untuk Jethro.

Sedangkan utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih masing-masing sebanyak Rp 1,9 miliar untuk Kenny Leonara Raja, dan Rp690 juta untuk Jethro.

Sebelum mengajukan permohonan pailit, Patar mengaku pihaknya sudah mengajukan surat permohonan penyelesaian dan perlindungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan tanggapan lebih lanjut.

“Kami juga sudah melakukan permohonan audensi kepada OJK untuk membahas permohonan kami kepada pihak OJK sebelumnya, namun tidak ada kejelasan sampai saat ini,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Selasa 27 Oktober 2020.

Bahkan, Patar bilang, pihaknya telah mengundang pihak AIA Financial untuk membahas penyelesaian permasalahan tersebut. Namun, undangan tersebut tidak diindahkan oleh pihak AIA Financial.

Ia juga menyebutkan, para pemohon sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Ombudsman, dan Komisi XI DPR.

Dugaan Gagal Bayar

Keduanya bersama beberapa mitra bisnis PT AIA Financial melaporkan dugaan gagal bayar kepada OJK pada Selasa 4 Agustus 2020 lalu. Mereka mengaku haknya tidak dibayarkan AIA Financial senilai Rp67,8 miliar.

Patar menjelaskan, pihaknya dalam mengajukan permohonan sudah sesuai hukum. Hal ini merujuk pada pasal 2 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Selain itu, syarat pengajuan pailit juga telah dipenuhi, yaitu minimal dua orang kreditur.

“Selain itu salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana,” ungkapnya.

Direktur Hukum dan Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung klaim pemohon tidak sesuai fakta. Pasalnya, perusahaan mengaku telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada agen tersebut.

“AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional. Yaitu melakukan hal yang tepat dengan cara yang tepat dengan orang yang tepat serta mematuhi semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya melalui keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Ia juga menyatakan, nasabah selalu menjadi prioritas AIA Financial. Hal itu sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik.

Lebih lanjut Rista menjelaskan bahwa sampai saat ini AIA Financial telah memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. Sedangkan pada tahun lalu, pihaknya telah membayar klaim nasabah dengan total Rp1,7 triliun. (SKO)