AIA Tawarkan Produk Asuransi Premi Rp300.000 per Bulan
JAKARTA – Sejak pandemi COVID-19 merebak, perusahaan asuransi merespons dengan berlomba-lomba meluncurkan produk terbarunya. Kali ini, PT AIA FINANCIAL (AIA) sebagai perusahaan asuransi jiwa, menawarkan produk AIA Power Pro Lide. Chief Marketing Officer AIA Lim Chet Ming mengungkapkan, produk tersebut ditawarkan dengan premi mulai Rp300.000 per bulan. “Dengan premi yang terjangkau, mulai dari Rp300 ribu […]
Industri
JAKARTA – Sejak pandemi COVID-19 merebak, perusahaan asuransi merespons dengan berlomba-lomba meluncurkan produk terbarunya. Kali ini, PT AIA FINANCIAL (AIA) sebagai perusahaan asuransi jiwa, menawarkan produk AIA Power Pro Lide.
Chief Marketing Officer AIA Lim Chet Ming mengungkapkan, produk tersebut ditawarkan dengan premi mulai Rp300.000 per bulan.
“Dengan premi yang terjangkau, mulai dari Rp300 ribu per bula, nilai perlindungan jiwa yang didapat mencapai Rp1 miliar bagi nasabah yang berusia 30 tahun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurutnya, asuransi merupakan solusi penting bagi masyarakat di lapisan mana pun untuk memiliki proteksi kesehatan dan jiwa.
Saat ini, kata Lim, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki asuransi terus meningkat, terutama di saat situasi memasuki new normal.
Adapun masa perlindungan yang didapat nasabah yakni 10 tahun, dapat diperpanjang hingga maksimum usia 75 tahun tanpa proses seleksi risiko ulang. Di samping itu, perlindungan juga diberikan bagi nasabah yang terkena COVID-19 serta memerlukan perawatan ICU, bahkan meninggal dunia.
“AIA juga memberikan perlindungan jika pemegang polis mengalami kondisi penyakit yang telah mencapai stadium akhir atau terminal illness dengan nilai 100 persen uang pertanggungan,” jelas Lim.
Diketahui, per Agustus 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total premi yang dihimpun oleh industri asuransi nasional mencapai Rp23,1 triliun.
Dari total tersebut, asuransi jiwa mencatatkan premi Rp13,7 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,4 triliun.
Ketua OJK Wimboh Santoso menyebut, premi asuransi umum dan reasuransi tersebut tumbuh 2,22%, naik dibandingkan Juni 2020 yang terkontraksi minus 2,32%. Sementara itu, asuransi jiwa masih mencatatkan kontraksi sebesar minus 10,69%, naik dibandingkan 10% pada Juni 2020.
Pada masa pandemi, Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) pun melaporkan total klaim nasabah per Maret hingga Juni 2020 mencapai Rp216 miliar sebanyak 1.642 klaim.
Menurutnya, kinerja tersebut menunjukkan industri asuransi dan reasuransi mulai berekspansi. Permintaan masyarakat terhadap asuransi pun diprediksi meningkat setelah pandemi COVID-19 berakhir.