Bukan Thomas Edison, Ternyata Ini Penemu Lampu
Nasional

AILKI Ungkap Potensi Kelangkaan Lampu Gara-gara Hal Ini

  • Asosiasi Industri Luminer dan Kelistrikan Indonesia (AILKI) menilai penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 berpotensi mengancam kestabilan industri pencahayaan.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Asosiasi Industri Luminer dan Kelistrikan Indonesia (AILKI) menilai penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 berpotensi mengancam kestabilan industri pencahayaan.

Ketua AILKI, Lea Indra meminta, pemerintah untuk meninjau teknis pelaksanaan peraturan tersebut sebelum sepenuhnya siap untuk dijalankan, sehingga pelaku industri tetap bisa melakukan impor guna memenuhi tuntutan pasar.

"Setelah mencermati keputusan pemerintah melalui Permendag 36 tahun 2023 yang telah berlaku 10 Maret 2024 ini, AILKI memandang pemerintah perlu untuk memperpanjang masa transisi agar dapat mengantisipasi berbagai kendala yang dapat terjadi," kata Lea dalam keterangan resmi pada Rabu, 24 April 2024.

AILKI pun meminta agar pemerintah mengikutsertakan komoditas lampu dan industri pencahayaan termasuk komponen pendukung produksi dalam kelompok yang diatur dalam penundaan tersebut.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian baru saja menyatakan akan mengatur penerapan masa transisi perubahan aturan tersebut sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam praktek di lapangan, juga menyepakati untuk memberikan penundaan terkait implementasi Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas yang akan disepakati kemudian.

Tantangan

Lea membeberkan beberapa tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di industri pencahayaan saat ini terkait dengan kebijakan tersebut, misalnya seperti kesiapan sistem proses permohonan Persetujuan Impor (PI) yang diajukan oleh importir. Kemudian, pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan PI yang memakan waktu sehingga menimbulkan 'black-out period'.

Selain itu Lea menilai belum banyak tersedia industri lokal yang mampu memenuhi kriteria pencahayaan berkualitas, terutama yang menggunakan teknologi canggih, sehingga masih membutuhkan impor.

Dengan adanya pembatasan impor, AILKI memprediksi banyak perusahaan anggotanya yang akan mulai kehabisan stok lampu untuk dapat didistribusikan kepada masyarakat ataupun supplier pada Juni 2024.

Hal ini tak lepas karena black-out period yang terjadi di mana para pelaku industri tidak dapat melakukan impor lampu tambahan di periode selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan pasar yang ada. Selain itu, Lea juga menyebutkan pentingnya kesiapan terkait mekanisme perhitungan kuota impor yang transparan, sebagaimana dirasakan oleh beberapa anggota AILKI.

Industri pencahayaan seringkali dibutuhkan menjadi bahan baku atau pendukung lintas industri. Kelangkaan ini pun dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan infrastruktur ataupun proyek strategis lainnya.

Jika dilihat secara luas maka pembatasan impor terhadap industri pencahayaan ini juga dapat menghambat investasi sektor swasta seperti pembangunan pabrik dan gedung, serta mengganggu iklim bisnis para pelaku ritel, termasuk UMKM.