AirAsia dan Batik Air Dilarang Terbang, INACA: Tidak Relevan dan Tidak Adil
JAKARTA – Indonesia National Air Carries Association (INACA) meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan sanksi pelarangan terbang maskapai AirAsia dan Batik Air. “Kami dari Asosiasi Penerbangan Nasional INACA memohon agar pemerintah mempertimbangkan sanksi tersebut,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Desember 2020. Menurutnya, keputusan tersebut tidak relevan dan tidak adil bagi […]
Industri
JAKARTA – Indonesia National Air Carries Association (INACA) meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan sanksi pelarangan terbang maskapai AirAsia dan Batik Air.
“Kami dari Asosiasi Penerbangan Nasional INACA memohon agar pemerintah mempertimbangkan sanksi tersebut,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Desember 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Menurutnya, keputusan tersebut tidak relevan dan tidak adil bagi operator penerbangan dan operator bandara. Denon mengungkapkan, AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat adanya penumpang yang positif COVID-19.
“Maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang. Mestinya, urusan terkait hal ini adalah tanggung jawab petugas KKP di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” terang dia.
Dia menyebut bahwa izin penerbangan ke suatu daerah merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya menjatuhkan sanksi larangan terbang kepada dua maskapai ini selama sepuluh hari mulai 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2921. Keputusan ini menyusul temuan penumpang yang tercatat positif pada penerbangan menuju Pontianak.
Surat bernomor 533.655/Dishub-D ditetapkan pada rute Jakarta-Pontianak dan ditandatangi oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat.