Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta,   Selasa, 7 Juni 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Ajaib dan Stockbit Kena Sanksi BEI, Ini Gara-garanya

  • Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, Ajaib dan Stockbit dikenai sanksi karena ditemukannya indikasi bahwa keduanya belum konsisten menerapkan ketentuan yang berlaku terkait pengendalian teknologi informasi.
Industri
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada perusahaan penyedia layanan investasi PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital yang disampaikan lewat dua surat pengumuman terpisah tertanggal 26 Oktober 2022.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, Ajaib dan Stockbit dikenai sanksi karena ditemukannya indikasi bahwa keduanya belum konsisten menerapkan ketentuan yang berlaku terkait pengendalian teknologi informasi.

"Hal hal yang menjadi concern bursa telah dikomunikasikan kepada perusahaan, dan saat ini sedang dalam proses pendampingan untuk tindak lanjut catatan catatan bursa," ujar Irvan melalui pesan singkat, Kamis, 27 Oktober 2022.

Untuk diketahui, sanksi kepada Ajaib diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomoer Peng-00029/BEI.ANG/10-2022 yang ditandatangani oleh Irvan Susandy dan Kristian S. Manulang selaku direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI.

“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan),” bunyi Pengumuman BEI No.: Peng-00029/BEI.ANG/10-2022 yang dikutip Kamis 27, Oktober 2022.

Sementara itu, sanksi kepada Stockbit diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor Peng-00030/BEI/ANG/10-2022.

“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Stockbit Sekuritas Digital (Perusahaan),” jelas Pengumuman BEI No.: Peng-00030/BEI.ANG/10-2022.

Ketentuan teknologi informasi yang belum dipenuhi secara konsisten oleh Ajaib dan Sekuritas di antaranya terkait Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering. 

Kemudian, Ajaib dan Stockbit juga belum secara konsisten memenuhi Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek, dan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa.

Sanksi tertulis ini adalah bentuk sanksi yang paling ringan dari BEI. Seandainya yang bersangkutan belum melakukan perbaikan atas teguran yang dilayangkan, tahapan sanksi selanjutnya adalah denda.