<p>Ilustrasi Gedung Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera / Dok. Bumiputera</p>
IKNB

AJB Bumiputera telah Ajukan Revisi Rencana Penyehatan Keuangan, Begini Isinya

  • Dalam revisi yang mereka ajukan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa terdapat beberapa poin yang mengalami perubahan.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan mereka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Maret 2024.

Dalam revisi yang mereka ajukan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa terdapat beberapa poin yang mengalami perubahan. 

Salah satunya adalah terkait dengan strategi untuk meningkatkan efisiensi perusahaan melalui penataan ulang Sumber Daya Manusia (SDM) dan restrukturisasi organisasi pemasaran. 

“Ada beberapa pokok yang direvisi RPK-nya, yaitu terkait dengan bagaimana meningkatkan efisiensi perusahaan melalui rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) dan restrukturisasi organisasi pemasaran,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers virtual setelah Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, dikutip Rabu, 3 April 2024.

Ogi juga menyoroti bahwa dalam revisi RPK mereka, AJB Bumiputera juga memaparkan strategi untuk meningkatkan pendapatan premi asuransi perusahaan dengan tetap mematuhi prinsip kehati-hatian. 

AJB Bumiputera juga secara tegas menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya penyehatan keuangan ini, dengan seluruh pihak, mulai dari rapat umum anggota (RUA), direksi, dewan komisaris, hingga pegawai level kepala cabang dan kepala divisi, bersedia menerima tindakan sanksi jika RPK tidak tercapai.

Baca Juga: Hingga Akhir 2023, Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 Belum Optimal

Ogi menegaskan bahwa saat ini, pihak regulator sedang melakukan analisis terhadap RPK yang diajukan tersebut, dan meminta AJB Bumiputera untuk melakukan revisi lebih lanjut. 

Selain itu, OJK juga meminta persetujuan dari RUA sebelum memberikan keputusan resmi terhadap revisi RPK tersebut. OJK berencana untuk mengawasi implementasi RPK AJB Bumiputera dengan ketat di masa mendatang. 

Jika implementasi tidak berjalan sesuai yang direncanakan, OJK akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk menilai kembali peran dari pihak utama, seperti direksi, dewan komisaris, dan RUA.

Selain perubahan pada RPK, OJK dan AJB Bumiputera 1912 juga telah membahas perubahan pada Anggaran Dasar perusahaan, yang disesuaikan dengan Undang-Undang No.4/2023 Tentang P2SK dan POJK No.7/2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. 

Perubahan pada Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 telah disampaikan kepada OJK pada 12 Januari 2024, dan dibahas bersama di OJK pada 24 Januari 2024. Revisi Anggaran Dasar kemudian dikirimkan kembali kepada OJK pada 30 Januari 2024 untuk mendapatkan persetujuan.

OJK sebelumnya telah mengomentari bahwa RPK AJB Bumiputera 1912 belum berjalan sesuai yang diharapkan. Pada bulan Januari, Ogi menyebutkan bahwa banyak program atau target yang ditetapkan dalam RPK AJB Bumiputera 1912 yang belum tercapai. Ini berdasarkan hasil penelaahan OJK terhadap RPK AJB Bumiputera 1912.