Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ika Ningtyas (kedua dari kanan) disambut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo (kedua dari kiri) di Kantor LPSK, 7 Maret 2023.
Nasional

AJI dan LPSK Jajaki Sistem Perlindungan Bagi Wartawan

  • Hal itu merespons tren kekerasan pada jurnalis yang cenderung meningkat belakangan.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas mekanisme perlindungan bagi wartawan yang menjadi korban kekerasan. Hal itu merespons tren kekerasan pada jurnalis yang cenderung meningkat belakangan. 

Potensi kekerasan bisa semakin tinggi menjelang tahun politik 2024. Sekjen AJI, Ika Ningtyas, mengatakan perlindungan jurnalis menjadi fokus perhatian organisasinya beberapa waktu terakhir. Menurut Ika, pejabat negara menjadi salah satu pelaku terbanyak menyusul impunitas mereka yang kuat.  

Ika mengatakan sejauh ini sebagian besar korban kekerasan memilih tidak melapor karena lemahnya dukungan dari tempat bekerja. Ancaman serangan balik dan rendahnya kepercayaan pada institusi penegak hukum juga membuat jurnalis korban kekerasan ragu melapor. “Oleh karena itu, peran LPSK sangat dibutuhkan dalam mekanisme perlindungan terhadap jurnalis. Tak hanya yang menjadi korban, tapi juga saksi dan narasumber kunci yang memberikan informasi ke media atau whistleblower,” kata Ika dikutip dari aji.or.id, Jumat 10 Maret 2023.

Ketua Bidang Gender AJI, Nani Afrida, mengatakan jurnalis perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang cukup tinggi berdasarkan survei terakhir AJI dan PR2Media. Menurut Nani, tidak seluruhnya mendapatkan dukungan dari organisasi media. “Ancaman serangan baliknya pun tinggi jika pelakunya high profile,” ujar Nani.

Ketua LPSK Hasto Atmojo, mengatakan selama ini permintaan perlindungan dari jurnalis yang menjadi korban sangat kecil. Salah satu jurnalis yang telah mendapat layanan perlindungan adalah Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya yang pelaku kekerasannya adalah anggota polisi. Ke depannya, AJI dan LPSK bersepakat untuk membangun perlindungan bersama yang akan didahului sosialisasi ke 40 AJI Kota.