Ilustrasi THR.
Nasional

AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis dan Pekerja Media

  • AJI Jakarta bersama LBH Pers membuka posko pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media. Formulir pengaduan dibuat untuk menampung kasus THR yang tidak dibayarkan, pemotongan, pemberian dalam bentuk barang bukan uang, pembayaran dicicil, hingga penundaan pembayaran THR.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA - AJI Jakarta bersama LBH Pers membuka posko pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media. Formulir pengaduan dibuat untuk menampung kasus THR yang tidak dibayarkan, pemotongan, pemberian dalam bentuk barang bukan uang, pembayaran dicicil, hingga penundaan pembayaran THR.

Setelah mengisi formulir, AJI Jakarta-LBH Pers akan menghubungi untuk melakukan verifikasi aduan. Kami menjamin merahasiakan data dan informasi yang disampaikan oleh jurnalis dan pekerja yang mengadu.

Adapun form pengaduan bisa dilengkapi di laman https://lapor.lbhpers.org/lapor/ dan pengaduan bisa dilakukan lewat hotline
AJI Jakarta https://wa.me/6281935007007 dan LBH Pers https://wa.me/6282146888873.

“THR yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan merugikan pekerja. Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers,” kata AJI Jakarta dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 17 April 2023.

Tambahan informasi, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja media rentan tak dibayarkan. Berdasarkan data pada 2022 lalu, setidaknya sebanyak puluhan pekerja media mengadu ke Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. 

Aduan yang diterima mencakup pemotongan, penundaan, hingga tidak dibayarkan dengan alasan kondisi keuangan perusahaan media.

Beleid tersebut menekankan agar perusahaan pers wajib memberi upah kepada jurnalis dan karyawannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dewan Pers juga meminta agar perusahaan pers memberikan THR sekurang-kurangnya satu pekan sebelum jurnalis maupun pekerja media merayakan hari raya keagamaan. Bahkan ditegaskan Dewan Pers wajib memberikan THR satu bulan upah kecuali pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun maka akan dihitung secara proporsional bekerja.

Komitmen untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan sekaligus memberikan hak pekerja. Dewan Pers mewanti-wanti agar perusahaan pers tidak memberikan THR dalam bentuk barang bingkisan. THR harus diberikan dalam bentuk uang.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tegas menyebutkan bahwa perusahaan dilarang membayar THR dengan cara dicicil atau berkala. 

Bagi perusahaan yang kedapatan melakukan itu akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun sebagian alat produksi, hingga pembekuan atau menonaktifkan kegiatan usaha.