Sekjend PDIP, Hasta Kristiyanto
Nasional

Ajudan Hasto Akui Pernah Bertemu Harun Masiku

  • Kusnadi, ajudan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Harun Masiku yang kini berstatus buronan dalam kasus dugaan penyuapan terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kusnadi sebagai bagian dari upaya pencarian Harun Masiku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. 

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah KPK menyita barang bukti terkait dari Hasto Kristiyanto yang saat itu dibawa oleh Kusnadi.

Kusnadi, ajudan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Harun Masiku yang kini berstatus buronan dalam kasus dugaan penyuapan terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. 

Namun, Kusnadi membantah bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku melalui ponsel.

"Pemeriksaannya seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu tersangka HM maupun hal-hal terkait keberadaan tersangka HM itu sendiri," terang  Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK.

Meskipun Harun Masiku masih buron, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah dijatuhi hukuman.

Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap yang sama.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi salah satu prioritas utama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

KPK berkomitmen untuk menangkap Harun Masiku dan mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam kasus ini.

Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri

Kusnadi diketahui melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri atas dugaan intimidasi dan perampasan barang. 

Kejadian ini terjadi ketika Kusnadi mengantar Hasto Kristiyanto untuk diperiksa di KPK. 

Kusnadi mengungkapkan bahwa ia dipisahkan dari Hasto dan diinterogasi selama tiga jam, serta barang-barangnya disita oleh penyidik.

Menanggapi laporan ini, Bareskrim Polri merekomendasikan Kusnadi untuk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK. 

Langkah praperadilan ini bertujuan untuk memastikan apakah prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Nanti kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, interogasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik Pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedur UU tentang KPK, baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perampasan kemerdekaan perampasan barang milik pribadinya,” Ungkap Petrus Selestinus, Pengacara Kusnadi, di Jakarta.

Jika gugatan praperadilan dimenangkan, Kusnadi berhak melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti secara pidana.