Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat divonis hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Agung, Senin, 6 Desember 2021.
Industri

Ajukan Banding Kejagung, Inti Agri Minta Dukungan BEI dan OJK

  • JAKARTA - PT Inti Agri Resources  (Perseroan) melayangkan gugatan atas sejumlah aset yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Industri
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

JAKARTA - PT Inti Agri Resources  (Perseroan) melayangkan gugatan atas sejumlah aset yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim sudah memutuskan jika Komisaris Utama Perseroan Heru Hidayat bersalah.

Direktur Utama PT Inti Agri Resources Susanti Hidayat, mengatakan jika pihaknya menolak aset disita oleh Kejagung. Pihaknya menilai jika aset tersebut tidak ada sangkutan dengan perkara dari Heru Hidayat, dan akan mengajukan banding dan kasasi terhadap aset yang disita.

"Dalam putusan tersebut dinyatakan menolak penyitaan terhadap perseroan dan mengembalikan perseoran, kepada pihak mana perseroan tersebut disita. Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding dan kasasi," ucap Susanti Hidayat, dikutip dari idx.co.id, Rabu, 8 Desember 2021.

Selanjutnya, Susanti menjelaskan kronologi atas penyitaan perseoran dan aset perseoran oleh Kejagung. Berawal dari masalah hukum yang Komisaris Utama Heru Hidayat, Kejagung menilai penyitaan tersebut terjadi karena adanya hubungan antara perseoran dengan tersangka.

Namun penyitaan tersebut tidak termasuk pembekuan terhadap usaha ataupun operasional perseroan, yang hingga saat ini masih berjalan.

"Atas penyitaan tersebut, dalan putusan Pengadilan Negeri sampai dengan putusan kasasi dinyatakan perseoran tidak dapat disita dan dikembalikan kepada yang berhak. Selain itu, selaku direksi telah mengajukan upaya hukum gugatan dan keberatan atas penyitaan aset milik perseroan, karena aset tersebut dimiliki perseroan sebelum tempus perkara sebagaimana dakwaan oleh JPU pada 2008 sampai 2018," tambah Susanti.

Inti Agri meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung perseoran dalam upaya hukum keberatan, yang diajukan perseroan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.