<p>Suasana di kawasan lingkar Semanggi saat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 &#8211; 20 Juli 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Akademisi dan Pelaku Usaha Nilai PPKM Darurat Sudah Tepat

  • SURABAYA – Presiden Joko Widodo secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Keputusan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Terkait hal ini, Sosiolog dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Bagong Suyanto mengapresiasi pemerintah akan komitmennya dalam menangani pandemi. Dengan penerapan protokol kesehatan yang […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

SURABAYA – Presiden Joko Widodo secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Keputusan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Terkait hal ini, Sosiolog dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Bagong Suyanto mengapresiasi pemerintah akan komitmennya dalam menangani pandemi. Dengan penerapan protokol kesehatan yang tiga kali lebih ketat dari sebelumnya, ia meyakini masa darurat ini segera terlewati.

Meskipun demikian, Bagong meminta pemerintah agar tidak menyeragamkan PPKM berdasarkan indikator status daerahnya.

“Masing-masing daerah memiliki kekhasan sendiri berdasarkan variasi masalahnya. Surabaya juga jangan digebyah uyah. Mungkin situasi di satu kelurahan itu bisa berbeda dengan kelurahan lainnya. Jadi, perlu dikaji dan butuh keberanian dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat langkah,” kata Bagong Suyanto saat dihubungi wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kekuatan dan daya tahan masyarakat saat ini berbeda dengan awal terjadinya pandemi.

“Kalau pandemi pertama kali ‘kan masyarakat masih punya tabungan untuk bertahan hidup. Kalau sudah setahun setengah begini, sudah beda daya tahannya, turun drastis. Masalah diberlakukan PPKM sementara, apabila pemerintah tidak bertanggung jawab untuk memberi kompensasi, masyarakat tidak akan kuat,” ungkapnya.

Situasi ini pun dinilai akan berdampak terhadap dunia usaha, baik secara sosial, ekonomi dan produktivitas karyawan. Oleh karena itu, keputusan Pemerintah yang memberikan pengecualian bagi pabrik yang menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dianggap sudah tepat.

Salah satunya dengan tetap menerapkan work from office (WFO) 100% dengan prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan tiga kali lebih ketat. Selain itu, waktunya juga fleksibel dengan menerapkan tiga shift.

“Tidak bisa diberlakukan seragam semua. Saya kira itu yang penting. Ini dampak pandemi sudah di lintas kelas. Bagi pekerja, kelas pengusaha pun terkena. Kalau mereka tidak dapat kompensasi, ekonomi Indonesia bisa collaps,” ujar Bagong.

Pabrik Perketat Prokes

Di Surabaya, sejumlah pabrik terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah, termasuk PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP). Saat ini, perusahaan tersebut mendorong para karyawan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Perseroan juga ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi gotong royong. Hingga saat ini, kurang lebih 9.000 karyawan telah divaksin. Perusahaan tersebut juga terus meningkatkan protokol kesehatan dan sanitasi di seluruh fasilitasi produksi dan operasional.

Para karyawan diwajibkan untuk melakukan analisis risiko kesehatan mandiri sebelum bekerja. Dalam hal ini, hanya karyawan dengan tingkat risiko rendah-sedang yang diperbolehkan berangkat ke tempat kerja.

Perusahaan juga mewajibkan karyawan untuk menggunakan masker ganda, yaitu medis dan kain yang disediakan oleh perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan selama berada di area fasilitas produksi.

Selain itu, penyemprotan disinfektan juga dilakukan di lokasi produksi, beserta fasilitas umum setiap dua jam sekali, seperti kantin, toilet, musala, loker, koperasi, mesin ATM.

Bahkan, sejak Maret 2020, perseroan juga menerapkan standar karantina produk selama minimal lima hari sebelum dikirimkan ke jalur distribusi.

Standar waktu karantina produk tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan dengan standar dari World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC).

Lembaga tersebut mengatakan bahwa COVID-19 dapat bertahan selama tiga hari di media plastik dan bertahan kurang dari satu hari di media karton atau kertas.

Dukungan asosiasi pengusaha

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto juga menyatakan, langkah pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat sudah tepat.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat untuk berkomitmen dan disiplin menjalankan protocol kesehatan. Hal ini untuk mencegah sistem kesehatan kolaps karena bertambahnya pasien COVID-19. (RCS)