<p>Sejumlah bocah bermain di area mural tentang Pancasila di Kampung Tematik Kampung Teras Pancasila, Karang Tengah, Tangerang. Selasa 1 Juni 2021. Acara yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang nilai-nilai Pancasila sejak dini. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Akademisi: Kebijakan Komoditas Indonesia Harus Bebas Intervensi

  • Pusat Kajian (Puska) Hukum dan Pancasila Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan webinar bertajuk “Pancasila Membangun Manusia, Bangsa dan Dunia.” Dalam acara tersebut Pemerintah diminta bersikap tegas dan konsisten dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan sektor strategis guna melindungi kepentingan nasional.
Nasional
Desi Kurnia Damayanti

Desi Kurnia Damayanti

Author

JAKARTA – Pusat Kajian (Puska) Hukum dan Pancasila Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyarankan agar pemerintah tegas dalam menentukan kebijakan terkait komoditas strategis seperti gula, kelapa sawit, serta tembakau.

Pasalnya, selalu ada tekanan dari kelompok tertentu yang memiliki kepentingan saat pemerintah hendak merumuskan kebijakan terkait komoditas dari sektor pertanian dan perkebunan ini.

Ahli Hukum dan Kebijakan Publik, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kris Wijoyo Soepandji menjelaskan bahwa masa depan bangsa Indonesia ditentukan oleh perlindungan sektor-sektor strategis. Oleh karenanya, perumusan kebijakan yang berkaitan dengan sektor strategis harus berpihak dan mendukung kepentingan nasional.

“Dalam kebijakan hukum, kepentingan nasional adalah yang paling utama. Tugas hukum menciptakan harmoni di masyarakat, jangan sampai sebaliknya,” ungkap Kris dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 11 Juni 2022.

Menurut Kris, perlu dicari solusi atas polemik terhadap perumusan kebijakan di sektor tersebut yang mengakomodir kepentingan semua pihak yang terlibat. Jangan sampai, pemerintah hanya mendengarkan suara dari satu pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Misalnya gula yang dianggap bahaya bagi kesehatan karena memiliki dampak adiksi yang besar. Lalu cengkeh dan tembakau yang dikatakan merusak kesehatan. Termasuk juga kelapa sawit yang dinilai mengganggu alam.

"Itu betul, tapi bagaimana (dengan nasib) orang yang hidup di sana, seperti petani?” jelas Kris.

Ditambahkan Kris, salah satu caranya adalah internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam proses perumusan kebijakan. Dengan demikian produk hukum yang dibuat dapat merepresentasikan kepentingan nasional dan menciptakan harmoni pada tatanan masyarakat. 

Menurut Kris, faktor hukum dan etika (legal and ethical advantages) adalah faktor penentu yang dapat memenangkan persaingan global di masa depan.

“Pertarungan masa depan itu tak lain tak bukan adalah legal and ethical advantage. Kalau Pancasila itu dikecilkan nilainya, itu bagian dari kekalahan secara legal,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Kajian Hukum dan Pancasila FH-UI, Bono Budi Priambodo, menjelaskan bahwa solusi lainnya adalah membangun hubungan bersifat dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan.

Pemerintah harus melibatkan masyarakat yang memiliki kepentingan sehingga regulasi yang dibuat atas dasar kepentingan semua pihak.

“Pengaturan ini adalah masalah bersama. Harusnya sama-sama duduk bareng, membicarakan kepentingan masing-masing, menemukan kesamaan tujuan yang ingin dicapai. Ini yang disebut smart regulation,” ujar Bono.

Ditambahkan Bono, pelibatan masyarakat atau stakeholder dalam perumusan kebijakan adalah implementasi nilai Pancasila yang seharusnya menjadi budaya bangsa Indonesia, yaitu musyawarah untuk mendapatkan hasil yang mufakat. 

“Musyawarah adalah kebalikan dari voting. Berbagai pendapat harus dipertimbangkan untuk mencapai solusi bersama dan menghasilkan suatu mufakat,” katanya.

Menurut Bono, dalam pengambilan keputusan, hasil musyawarah harus menerapkan prinsip keterbukaan dan tidak memaksakan kehendak. 

Dalam hal ini, proses musyawarah akan menciptakan sinergi yang positif antara pemerintah dan masyarakat sehingga cita-cita bangsa dapat dicapai sebagaimana mengacu pada Pancasila.