Akatiga Ungkap Praktik Kerja Paksa di Sektor Tambak Udang
- Pekerja di tambak dan di pemrosesan (udang) itu memiliki ciri kerja paksa dalam indikator ILO terutama dalam hubungan kerja informal yang adalah tambak budi daya di tambak.
Nasional
JAKARTA - Penelitian terbaru dari lembaga penelitian independen Akatiga mengungkapkan adanya indikasi kerja paksa dalam hubungan kerja di tambak budi daya udang di Indonesia. Sesuai dengan indikator kerja paksa dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Penelitian ini dilakukan di sembilan lokasi tambak udang dan menunjukkan adanya potensi eksploitasi yang serius terhadap pekerja tambak. Indikasi kerja paksa ini terutama ditemukan dalam pola hubungan kerja informal yang digunakan pemilik tambak terhadap para pekerja.
Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa praktik eksploitasi untuk memaksimalkan keuntungan pemilik tambak bukan hanya terjadi pada sistem pengupahan yang tidak adil.
Dalam beberapa kasus, pekerja ditempatkan dalam kondisi kerja yang berbahaya dan tidak diberikan akses yang layak untuk istirahat atau fasilitas pendukung lainnya. Tujuannya jelas, meningkatkan produktivitas tambak dengan memanfaatkan tenaga pekerja tanpa memperhatikan kesejahteraan mereka.
- Masih Melemah, LQ45 Hari Ini 07 November 2024 Turun 14,43 Poin
- IHSG Hari Ini 07 November 2024 Ditutup Merosot ke 7.243,86
- 10 Presiden AS Terkaya Sepanjang Masa
“Kalau dirangkum maka studi kami ada temuan utama, pertama, pekerja di tambak dan di pemrosesan (udang) itu memiliki ciri kerja paksa dalam indikator ILO terutama dalam hubungan kerja informal yang adalah tambak budi daya di tambak,” jelas Peneliti Akatiga, Pusat Analisis sosial Indrasari Tjandraningsih, di Jakarta, dikutip Kamis, 7 November 2024.
Pekerja tambak udang sering kali menghadapi jam kerja panjang yang melebihi batas standar. Kondisi ini tak jarang berujung pada masalah kesehatan yang tidak mendapat perhatian, mengingat banyak dari mereka bekerja tanpa jaminan kesehatan atau tunjangan yang layak. Eksploitasi ini menjadikan tambak udang sebagai salah satu contoh industri dengan potensi kerja paksa yang memprihatinkan.
Jeratan Utang dan Perbudakan Modern
Seperti di industri padat karya lainnya, penelitian ini juga menemukan bahwa para pekerja di tambak udang terperangkap dalam jeratan utang. Banyak pekerja harus meminjam uang kepada pemilik tambak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau menutupi biaya mendesak lainnya.
Jeratan utang ini membuat mereka sulit untuk meninggalkan pekerjaan meskipun kondisinya tidak manusiawi. “Seperti banyak sekali pekerja di sektor udang yang terjerat utang yang tidak pernah putus dan ini merupakan situasi yang ditemui di banyak industri padat karya di Indonesia,” tambah Indrasari.
Kondisi ini mirip dengan situasi "debt bondage" atau perbudakan utang yang banyak terjadi di berbagai industri lainnya. Para pekerja praktis tak memiliki pilihan selain bertahan dengan upah rendah, tanpa bisa mengubah nasib atau mencari pekerjaan lain.
Akatiga menilai bahwa sistem seperti ini merupakan salah satu bentuk perbudakan modern, di mana pekerja terjebak dalam siklus kerja yang sulit dihindari. Akatiga menekankan pentingnya pasar internasional dalam membantu mengatasi masalah ini.
Negara-negara pengimpor udang seperti Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa dapat memainkan peran dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan audit ketat atas rantai pasok untuk memastikan tambak-tambak udang memenuhi standar kesejahteraan pekerja yang layak.
- Masih Melemah, LQ45 Hari Ini 07 November 2024 Turun 14,43 Poin
- IHSG Hari Ini 07 November 2024 Ditutup Merosot ke 7.243,86
- 10 Presiden AS Terkaya Sepanjang Masa
Akatiga juga menyerukan pentingnya regulasi yang lebih berpihak pada pekerja, terutama dalam hal pengupahan dan pengawasan ketenagakerjaan. Upah yang adil, jaminan kesehatan, dan tunjangan lain menjadi elemen penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja di sektor tambak udang.
Tanpa regulasi yang ketat, praktik eksploitasi diperkirakan akan terus terjadi. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, pemilik tambak, dan konsumen global untuk menciptakan rantai pasok yang bebas dari praktik kerja paksa.
Penguatan regulasi ketenagakerjaan dan pengawasan lebih lanjut dapat mendorong para pelaku usaha untuk memberikan perlakuan yang adil kepada pekerja, sekaligus memastikan industri perikanan dan tambak budi daya udang Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kesejahteraan para pekerjanya.
Temuan Akatiga ini menjadi pengingat akan adanya potensi perbudakan modern yang terselubung di sektor tambak udang. Diperlukan langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa praktik-praktik yang tidak manusiawi segera dihentikan.