Akhir Kasus Guru Supriyani: Divonis Bebas, Dua Polisi Pemeras Dicopot dari Jabatan
- Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dicopot dari jabatan mereka menyusul dugaan permintaan uang damai kepada Supriyani.
Nasional
KONAWE SELATAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memutuskan vonis bebas terhadap Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang viral karena dilaporkan menganiaya muridnya. Keputusan ini disambut haru oleh Supriyani dan keluarga, mengakhiri babak panjang proses hukum yang menjeratnya. Putusan ini juga diikuti pencopotan dua pejabat Polsek Baito terkait dugaan permintaan uang damai senilai Rp50 juta dalam kasus tersebut.
Dalam sidang yang digelar Senin, 25 November 2024, majelis hakim memutuskan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. Hakim sepakat dengan nota pembelaan terdakwa dan menolak tuntutan penuntut umum.
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," ungkap anggota majelis hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip Senin, 25 November 2024.
- Entitas Erajaya (ERAA) Caplok JD Sports Indonesia Rp89,25 Miliar
- Kinerja Semester I-2024 Memukau, MR DIY Mau IPO Rp4,7 Triliun
- Bank Saqu Raih Hampir 2 Juta Nasabah
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya. Barang bukti berupa pakaian seragam SD dan sapu ijuk juga dikembalikan kepada saksi yang bersangkutan, sementara seluruh biaya persidangan dibebankan kepada negara.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," tambah Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
Keluarga dan rekan-rekan Supriyani tak kuasa menahan rasa syukur atas putusan ini. Supriyani, yang terharu, memeluk erat para pendukungnya yang setia menemani selama proses hukum berlangsung.
Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito
Tak hanya berakhir di meja hijau, kasus ini juga berdampak pada perubahan di tubuh Polri. Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dicopot dari jabatan mereka menyusul dugaan permintaan uang damai kepada Supriyani.
Pencopotan ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Polres Konawe pada 11 November 2024. Muhammad Idris dimutasi menjadi anggota SDM Polres Konawe Selatan, sementara jabatan Kapolsek Baito kini diisi oleh Plh Ipda Komang Budayana. Posisi Kanit Reskrim diambil alih oleh Aiptu Indriyanto.
Menurut Kapolres Konawe Selatan, langkah ini diambil untuk menjaga situasi kondusif di masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
- Entitas Erajaya (ERAA) Caplok JD Sports Indonesia Rp89,25 Miliar
- Kinerja Semester I-2024 Memukau, MR DIY Mau IPO Rp4,7 Triliun
- Bank Saqu Raih Hampir 2 Juta Nasabah
Sementara itu, Divisi Propam Polda Sultra terus mendalami dugaan praktik tidak etis yang melibatkan oknum kepolisian dalam kasus Supriyani. Investigasi ini mencakup dugaan penerimaan uang damai sebesar Rp2 juta serta permintaan uang hingga Rp50 juta.
Hingga saat ini, enam personel dari Polres Konawe dan Polsek Baito, termasuk seorang kepala desa, telah dimintai keterangan. Penyidik masih menyelidiki lebih lanjut keterlibatan para pihak tersebut dalam kasus ini.
"Enam dari anggota dan juga dari kades, dari keterangan yang sudah diberikan masih perlu didalami lagi penyidik internal," ujar Kapolres Konawe AKBP Febry Syam, di Konawe.