Akhir Tahun, Laba Perbankan Diprediksi Susut Hingga 40%
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memprediksi adanya penurunan laba perbankan sebesar 30%-40% pada tahun ini. “Hingga akhir tahun, laba perbankan akan menyusut kurang lebih 30 sampai 40 persen dibandingkan tahun 2019,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin, Rabu, 2 September 2020. Pada kuartal II […]
Industri
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memprediksi adanya penurunan laba perbankan sebesar 30%-40% pada tahun ini.
“Hingga akhir tahun, laba perbankan akan menyusut kurang lebih 30 sampai 40 persen dibandingkan tahun 2019,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin, Rabu, 2 September 2020.
Pada kuartal II 2020, katanya, keuntungan perbankan sudah melambat, terlihat dari laba bank sebelum pajak yang tercatat turun 19,8% dibandingkan tahun lalu. Di samping itu, kebijakan restrukturisasi kredit yang telah dilakukan oleh perbankan juga menjadi faktor turunnya pendapatan perbankan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ia melaporkan, hingga 18 Agustus 2929, setidaknya perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit untuk 7,18 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp857 triliun. Dari jumlah tersebut, outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp354,26 triliun yang berasal dari 5,76 juta debitur. Sementara itu, non-UMKM sebesar Rp502,74 triliun berasal dari 1,42 juta debitur.
Wimboh mengatakan, terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 15,2 juta debitur dengan outstanding Rp1.378,4 triliun hingga 18 Agustus 2020.
Potensi tersebut terdiri dari 12,55 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp564,7 triliun dan 2,65 juta debitur non-UMKM dengan outstanding Rp813,7 triliun.
Kemudian, berdasarkan data dari 182 perusahaan pembiayaan, terdapat 5,14 juta kontrak permohonan restrukturisasi dan sebanyak 320.911 kontrak masih dalam proses persetujuan per 26 Agustus 2020.
Adapun jumlah kontrak restrukturisasi yang telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 4,52 juta debitur dengan outstanding Rp176,33 triliun, dan restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh 32 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebesar Rp20,79 miliar.
Namun, restrukturisasi tersebut perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan rasio kredit bermasalah atau non-performing-loan (NPL). Berdasarkan data terakhir OJK, Wimboh mengatakan tingkat kredit macet perbankan mengalami kenaikan 3,2%, naik dari posisi Juni yang sebesar 3,1%.