Akhirnya, 353 Wasit Indonesia dapat BPJS Ketenagakerjaan
- Erick tergerak memberi perlindungan lebih pada pengadil lapangan hijau setelah bertemu dengan seorang wasit Liga 2 bernama Rohani.
Gaya Hidup
JAKARTA—Sebanyak 353 wasit yang berkecimpung di liga Indonesia resmi didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian itu diraih usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PSSI dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BUMN Jakarta, Kamis 13 April 2023.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan dan kesejahteraan wasit yang memiliki tugas vital serta penuh risiko dalam pertandingan. Ketua PSSI, Erick Thohir, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, hadir dalam penandatanganan MoU. Demikian halnya perwakilan wasit sebagai penerima program.
Dalam pemaparannya, Erick Thohir mengatakan pembenahan wasit menjadi salah satu programnya dalam upaya membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Menurut Erick, faktor kesejahteraan dan perlindungan menjadi penting dalam usaha berbenah kinerja wasit di tahapan awal. “Dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian perlindungan sosial, setidaknya para wasit bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” ujar Erick dikutip dari pssi.org.
Erick tergerak memberi perlindungan lebih pada pengadil lapangan hijau setelah bertemu dengan seorang wasit Liga 2 bernama Rohani. Sang wasit diketahui berjualan kembang tahu ketika tak mendapat tugas mengadili pertandingan.
- Cara Meningkatkan Kesempatan Anda untuk Mendapat Pekerjaan Baru
- Disebut Pegadaian Nyawa, Ini Sejarah Tupperware yang Terancam Gulung Tikar
- Dirut Pertamina Hulu Indonesia Bongkar Strategi Genjot Target Operasi dan Bisnis 2023
Erick mengaku mendapat pelajaran bahwa wasit perlu diberdayakan dengan baik, salah satunya dengan kepastian perlindungan. “Ada jaminan hari tua. Bagi wasit mungkin jarang kecelakaan, jarang ditekel, paling dipukul pemain. Tapi kecelakaan bisa saja terjadi, begitu juga kalau sakit.”
Sebagai informasi, ada dua program perlindungan yang diberikan pada wasit yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tidak dapat bekerja, BPJS akan membayarkan 100% upahnya selama setahun dan selanjutnya 50% hingga sembuh.
Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun. Selain itu, jika wasit meninggal dunia ketika sedang bekerja, keluarganya akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah, Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Keberlanjutan pendidikan anak wasit juga terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Perlindungan akan berlangsung hingga lima tahun ke depan. “Ekosistem sepak bola itu mencapai 400.000 orang meliputi pemain, wasit, hingga suporter. Itu sangat besar sekali tapi yang baru dilindungi adalah pemain dan sebagian wasit. Harapannya kerjasama ini bisa ditingkatkan tidak hanya untuk wasit, tapi juga pemain-pemain junior,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.