<p>Asuransi Unit Link bukan Investasi/ YouTUbe @Yofie Setiawan</p>
Nasional

Akhirnya, Aturan Baru Unit Link Dirilis

  • dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -Sekian lama dinanti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan regulasi baru Unit Link berupa surat edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022. Surat edaran yang mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah ini mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan lewat ketentuan ini, diharapkan aspek perlindungan konsumen, tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi bisa ditingkatkan. Tujuannya agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.  

Menurut Riswinandi, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi untuk memastikan pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. 

“Ini penting ditengah tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Rabu, 23 Maret 2022.

Adapun perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI. Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.

Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli. 

Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik. Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.

Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.

Perusahaan harus transparan menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala 3 bulan sekali atau sesuai periode pembayaran premi, minimal berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan. Selain itu, di dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.

Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset PAYDI, SEOJK PAYDI mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala, kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian. 

Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.

Selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan PAYDI juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi. Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual PAYDI sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan PAYDI. 

Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat.

Secara ringkas, pokok-pokok pengaturan dalam SEOJK PAYDI antara lain:

  1. Perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pengelolaan PAYDI, dan sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI. Selain itu, perusahaan yang baru pertama kali memasarkan PAYDI harus memenuhi ketentuan modal sendiri yakni sebesar Rp 250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi perusahaan asuransi syariah.
  2. Desain produk PAYDI, yaitu: a) kriteria PAYDI, yang meliputi masa pertanggungan minimum 5 (lima) tahun, jenis risiko yang ditanggung paling sedikit meninggal dunia karena kecelakaan diri, dan memiliki strategi investasi yang spesifik; b) nilai uang pertanggungan asuransi atas risiko kematian; c) cara penentuan nilai tunai, dan d) ketentuan minimum yang harus dicantumkan dalam polis PAYDI; dan e) persyaratan dalam pemberian fitur tambahan pada PAYDI.
  3. Pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI, yaitu ketentuan umum pengelolaan aset dan liabilitas, kecukupan dan alokasi premi atau kontribusi, strategi investasi, pelaksanaan strategi investasi, kesesuaian penempatan investasi, penghitungan NAB, rincian biaya-biaya, pencataan dan pembukuan, dan penggunaan layanan kustodian.
  4. Pemasaran dan transparansi PAYDI, antara lain (i) kewajiban perusahaan untuk memastikan kesesuaian PAYDI dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta, (ii) tanggung jawab perusahan untuk memastikan pemahaman terhadap PAYDI dan melakukan konfirmasi (welcoming call) kepada pemegang polis, (iii) jenis saluran pemasaran PAYDI, (iv) persyaratan iklan PAYDI, (v) ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY), (vi) laporan kinerja subdana (fund fact sheet), (vii) publikasi informasi NAB, dan (viii) pelaporan perkembangan nilai tunai.
  5. Pelaporan oleh perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan, meliputi pelaporan produk baru PAYDI dan penyampaian laporan berkala mengenai penempatan pada pihak terkait dan bukan pihak terkait serta rincian aset Subdana.