Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Akhirnya, Bappebti Buka Akses Perdagangan Kripto untuk Investor Institusi di Indonesia

  • Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah terbukanya akses perdagangan kripto bagi pelanggan non-perseorangan, termasuk perusahaan atau institusi. Langkah ini dianggap sebagai angin segar di tengah semakin tingginya minat terhadap aset digital.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memperbarui regulasinya dengan merilis Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2024, dan menghadirkan perubahan yang cukup besar dalam dunia perdagangan kripto di Indonesia. 

Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah terbukanya akses perdagangan kripto bagi pelanggan non-perseorangan, termasuk perusahaan atau institusi. Langkah ini dianggap sebagai angin segar di tengah semakin tingginya minat terhadap aset digital.

Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, khususnya dalam Pasal 16A, menyebutkan bahwa badan usaha atau badan hukum kini dapat berpartisipasi sebagai pelanggan dalam perdagangan kripto. 

Namun, akses ini hanya dapat dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah memenuhi standar tertentu, salah satunya adalah penerapan prinsip know-your-transaction (KYT) serta travel rules yang terintegrasi. 

Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa kebijakan ini selaras dengan tren global, di mana semakin banyak investor institusi yang mulai tertarik dengan aset digital.

"Kebijakan baru ini diharapkan mampu mendorong perkembangan pasar kripto di Indonesia lebih pesat. Dengan semakin banyaknya investor institusi yang terjun ke pasar kripto, diharapkan terjadi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Kasan melalui pengumuman tertulis yang diterima TrenAsia, Kamis, 31 Oktober 2024. 

Potensi Pasar Kripto Semakin Besar

Menanggapi kebijakan ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Bappebti dalam membuka akses perdagangan kripto bagi investor institusi. 

Menurutnya, aturan ini akan memberikan dampak positif bagi ekosistem kripto di Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan volume transaksi dan memperkuat kepercayaan institusi terhadap aset digital.

"Tokocrypto sangat mendukung inisiatif Bappebti untuk mengundang investor institusi masuk ke pasar kripto. Kami percaya bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif, baik dalam hal pengembangan ekosistem kripto maupun dalam membangun kepercayaan dari kalangan institusi," ungkap Iqbal.

Tokocrypto, sebagai salah satu platform yang telah memperoleh lisensi sebagai PFAK, saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan kesiapan dalam melayani investor institusi. 

Iqbal menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi semua pengguna, termasuk investor institusi. "Kami akan terus berinovasi dan menghadirkan fitur-fitur yang relevan dengan kebutuhan pasar demi mendukung pertumbuhan industri kripto," tambahnya.

Dampak Terhadap Pertumbuhan Pasar Kripto Indonesia

Pembukaan akses perdagangan kripto bagi investor institusi diprediksi akan berdampak signifikan pada pertumbuhan pasar kripto nasional. 

Dengan masuknya investor institusi yang memiliki modal besar, volume transaksi kripto diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan. 

Iqbal optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong transaksi kripto di Indonesia hingga dua hingga tiga kali lipat dalam beberapa tahun ke depan.

Optimisme ini didukung oleh data Bappebti, yang mencatat pertumbuhan transaksi kripto yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. 

Bappebti melaporkan bahwa selama periode Januari hingga September 2024, nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp426,69 triliun, meningkat sebesar 351,97 persen secara tahunan  dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Angka tersebut menunjukkan minat masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap aset kripto sebagai alternatif investasi.

Selain itu, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto juga terus meningkat. Bappebti mencatat bahwa sejak tahun 2022 hingga September 2024, penerimaan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp914,2 miliar. Jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia pun mengalami kenaikan signifikan, mencapai 21,27 juta pelanggan hingga September 2024.

Kolaborasi untuk Masa Depan Ekosistem Kripto

Tokocrypto juga membuka peluang untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari regulator, pelaku industri, maupun investor institusi. 

Wan Iqbal menjelaskan bahwa kolaborasi adalah kunci dalam membangun ekosistem kripto yang kuat dan berkelanjutan. “Kami siap bekerjasama dengan semua pihak demi mewujudkan visi bersama untuk mengembangkan industri kripto di Indonesia,” ujarnya.