Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Akhirnya, Bappebti Tetapkan Batas Waktu Pendaftaran Izin Pedagang Kripto

  • Kepala Bappebti, Kasan, menekankan bahwa penerapan peraturan ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha di sektor kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini memperkenalkan aturan baru yang lebih ketat terkait regulasi aset kripto di Indonesia. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penetapan batas waktu hingga 16 Oktober 2024 bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh izin resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Peraturan Baru

Kepala Bappebti, Kasan, menekankan bahwa penerapan peraturan ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha di sektor kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku. 

Saat ini, ada dua perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai PFAK dan 13 CPFAK lainnya yang sedang dalam proses mendapatkan persetujuan. Mereka sudah memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan diharapkan segera memperoleh persetujuan untuk menjadi PFAK.

Tujuan Peraturan: Menciptakan Ekosistem Kripto yang Sehat

Kasan menyatakan bahwa peraturan ini tidak hanya bertujuan melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. 

"Kami memberikan cukup waktu bagi calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, setelah 16 Oktober 2024, tidak akan ada toleransi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban ini," ujar Kasan melalui pengumuman yang diterima TrenAsia, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Prospek Ekonomi AS dan Dampaknya terhadap Pasar Kripto

Konsekuensi Bagi CPFAK yang Tidak Memenuhi Syarat

Berdasarkan Perba Nomor 8 Tahun 2024, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti. 

Jika CPFAK tidak memenuhi syarat atau gagal mendapatkan persetujuan hingga batas waktu yang ditetapkan, tanda daftar mereka akan dibatalkan dan dianggap tidak berlaku lagi.

Dukungan dari Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI)

Langkah tegas yang diambil Bappebti ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis. 

Menurutnya, peraturan baru ini akan membantu menyaring pelaku usaha yang serius dan berkomitmen untuk mematuhi regulasi, sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman bagi semua pihak. 

"Kami mendukung penuh langkah Bappebti ini karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia. Ini juga memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Yudho.

Regulasi yang Kuat Mendorong Pertumbuhan dan Inovasi

Lebih lanjut, Yudho menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang jelas dan ketat sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri kripto yang sehat. 

Regulasi ini tidak hanya melindungi investor dari potensi risiko akibat praktik yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga mendorong inovasi dalam sektor kripto. 

"Dengan adanya standar yang tinggi, hanya pemain yang memiliki visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri ini. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri kripto Indonesia di tingkat global," tambahnya.

Pentingnya Kolaborasi Antara Regulator dan Industri

Yudho, yang juga menjabat sebagai CEO Tokocrypto, menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku industri untuk memastikan bahwa peraturan ini dapat diimplementasikan secara efektif. 

"Asosiasi siap menjadi mitra strategis bagi Bappebti dalam memberikan edukasi dan dukungan kepada para anggotanya agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kami percaya bahwa dengan adanya sinergi antara regulator dan industri, kita dapat membangun ekosistem kripto yang lebih kuat dan berkelanjutan," tuturnya.

Kepatuhan Terhadap Regulasi Adalah Kunci Keberhasilan

Dalam pandangan Yudho, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap industri kripto. 

Ia berharap, dengan diterapkannya Perba Nomor 8 Tahun 2024, akan semakin banyak pelaku usaha kripto yang mengambil langkah proaktif untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritas industri. 

"Ke depan, kami optimis bahwa Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global, dengan didukung oleh regulasi yang kuat dan industri yang solid," tutupnya.

Harapan Bappebti untuk Masa Depan Industri Kripto

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di industri kripto segera menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. 

Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia, yang terus berkembang dengan pesat. 

Kasan menambahkan bahwa Bappebti akan terus memantau dan memberikan arahan kepada para pelaku usaha untuk memastikan bahwa implementasi peraturan ini berjalan sesuai yang diharapkan.