Akhirnya Buronan Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp78 Triliun Mau Penuhi Panggilan Kejagung
- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akan menghadiri panggilan Penyidik Kejaksaan Agung hari ini Senin, 15 Agustus 2022.
Nasional
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akan menghadiri panggilan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kepulangan buronan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp78 triliun ini sudah dinanti sejak surat pemanggilan yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali. Surya Darmadi belakangan diketahui pulang dari Singapura.
"Kita tunggu saja ya mba, katanya hari ini (Surya Darmadi menghadiri panggilan penyidik)," kata Ketut kepada TrenAsia pada Senin, 15 Agustus 2022.
- Selain Indonesia, Ini Negara yang Lolos dari Jurang Resesi
- Keren, Kini bisa Download Video TikTok Tanpa Watermark via SSSTikTok
- Rupiah Menguat Saat Cadangan Devisa Turun, Ini Alasannya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini.
Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.
PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tambahan untuk tersangka Surya Darmadi (DS) dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).