<p>Presiden Joko Widodo  / Setneg.go.id</p>
Nasional

Akhirnya, Jokowi Respons UU Cipta Kerja: Setop Hoax, Silakan Gugat di MK

  • Presiden Jokowi memberikan pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 9 Oktober 2020. Simak pernyataan Presiden Jokowi terkait UU Cipta Kerja selengkapnya.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait disahkannya Undang-undang Cipta Kerja yang direspons gelombang penolakan dari buruh, mahasiswa, hingga masyarakat.

Presiden Jokowi berang terkait banyaknya kabar bohong alias hoaks dalam informasi UU Cipta Kerja. Isu hoax banyak bertebaran di media sosial sejak UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020.

Seperti diketahui, Jokowi merupakan pengusul UU Cipta Kerja. Pada Senin, 5 Oktober 2020 dalam Sidang Paripurna DPR, Rancangan Undang-undang (RUU) ini resmi disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Presiden Jokowi memberikan pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 9 Oktober 2020. Pernyataan itu ditayangkan secara langsung di kanal YouTube resmi Kementerian Kesekretariatan Negara.

Presiden Joko Widodo / Setneg.go.id
Berikut pernyataan Presiden Jokowi selengkapnya:

Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang UU Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah beserta para gubernur. Dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19. Dan sebanyak 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. Di mana 39% berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

Kedua, dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat. Khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. Sangat simple. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlahnya hanya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk.

Kita harapkan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang cukup di unit di KKP saja.

Ketiga, UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli, dapat dihilangkan.

Hoaks Bertebaran

Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial.

Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Hal ini tidak benar. Karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada.

Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL. Analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat. Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Ada juga berita mengenai UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja ini. Apalagi perizinan di pondok pesantren itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.

Siapkan PP 3 Bulan

Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan dan reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan tanah dan lahan. Kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah.

Saya tegaskan juga bahwa UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak. Tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK. Norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah.

Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap ada di pemda. Sehingga tidak ada perubahan. Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah. Dan perizinan di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini, jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Saya perlu tegaskan pula bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Jadi, setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukkan-masukkan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukkan dari daerah-daerah.

Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.

Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK (Mahkamah Konstitusi). Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK. (SKO)

Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja