<p>Suasana pengunjung berbenja di Matahari Departement Store Mal WTC, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 20 Oktober 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Akhirnya, Pemerintah Berikan Sektor Ritel Insentif PPN untuk Sewa Juni-Agustus

  • Airlangga menjelaskan insentif fiskal ini berbentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk masa pajak Juni-Agustus.
Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberikan insentif bagi pengusaha ritel berupa insentif untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.

“Akan diberikan bantuan juga untuk dunia usaha yaitu sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal itu akan diberikan insentif fiskal,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu, 26 Juli 2021.

Airlangga menjelaskan insentif fiskal ini berbentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk masa pajak Juni-Agustus. 

“Ini PMK-nya sedang proses,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mendey mengatakan insentif ini hanya satu-satunya insentif yang diwujudkan pemerintah di antara insentif lain yang sudah dijanjikan.

Roy menilai insentif ini juga tidak maksimal karena dikeluarkan ketika PPKM Darurat dimulai dan tidak semua peritel menyewa tempat. 

“Nah, sekarang pertanyaannya adalah apakah ritel semuanya di dalam mal? Menyewa dalam pusat belanja? Ada ritel yang punya gedung sendiri, ada yang ritel punya bangunannya sendiri (standalone). Itu bagaimana insentifnya?” ujar Roy dalam konferensi pers, Kamis, 22 Juli 2021.

Aprindo pun mendesak pemerintah agar ritel modern menjadi sektor prioritas. Hal ini untuk membuka peluang bagi peritel mendapatkan insentif fiskal serta kemudahan restrukturisasi kredit. Roy mengungkapkan bisnis ritel terus mengalami tekanan akibat pandemi yang tidak kunjung usai.

“Saya meringis saja, ada beberapa laporan dari berbagai speciality store dan department store, mereka sampai tergerus 86% (penjualannya). Ini siapa yang mau menggantikan?” katanya.

Dengan dinaikkannya status ritel menjadi sektor prioritas, Roy berharap bisnis ini bisa mendapat restrukturisasi kredit komersial dari alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tanpa ditetapkan sebagai sektor prioritas, korporasi ritel mendapat bunga komersial yang tinggi.

Di sisi lain, Aprindo juga meminta insentif dari sisi fiskal dan moneter dalam bentuk perpajakan dan suku bunga bank agar pengusaha ritel dapat bertahan di masa pandemi COVID-19.

Selanjutnya, Aprindo meminta pemerintah untuk memberikan bantuan operasional subsidi tarif listrik bagi gerai peritel modern. Selain itu, perlu juga ada subsidi gaji bagi pekerja UMR/UMP lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, Aprindo juga meminta pemerintah menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Artinya, pemerintah perlu memberikan bantuan sosial dan tunai yang akurat dan berkelanjutan ke masyarakat marginal serta melonggarkan mobilitas ketika pandemi melandai.

Diperbolehkan beroperasi 25% hingga 17.00

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut mal dapat kembali beroperasi dengan beberapa pembatasan di daerah PPKM Level 3.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat,” ujar pria yang juga menjabat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) ini, Minggu, 25 Juli 2021.

Peraturan yang disebut Menkomarves itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019.