Eks Mendag Muhammad Lutfi/foto: Nadia Amila
Nasional

Akhirnya Terbongkar, Ini Peran Eks Mendag Lutfi Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

  • Sidang perdana kasus minyak goreng atau dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2021-2022 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Sidang perdana kasus minyak goreng atau dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2021-2022 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Sidang perdana tersebut seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 24 Agustus 2022. Namun ditunda lantaran hakim ketua yang menangani perkara ini sedang sakit. 

Sidang pembacaan dakwaan tersangka ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran eks Mendag Lutfi di dalam kasus korupsi minyak goreng ini. JPU mengatakan, terdapat komunikasi antara Lutfi dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

Di mana, dalam komunikasi tersebut melibatkan nama terdakwa Lin Che Wei. JPU menyatakan, Lutfi menghubungi Airlangga untuk memastikan apakah terdakwa LCW masih menjadi staf di Kemenko Perekonomian.

Kemudian, Lutfi menghubungi terdakwa LCW alias Webinanto Halimdjati untuk membantu mengurus kelangkaan minyak goreng. Dalam hal ini, JPU menyebut LCW tidak pernah mendapatkan tugas sebagai sebagai advisor atau analisis pada Kemendag.

Kemudian, pada 2022 Lutfi, IWW, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan bersama staf Kemendag dan LCW menggelar rapat lewat zoom meeting terkait kelangkaan minyak goreng.

Di mana, dalam rapat tersebut, LCW mengusulkan kepada Lutfi yang saat itu masih menjadi mendag, agar mengeluarkan kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 20%. Kemudian usulan tersebut diterima oleh lutfi sebagai dasar kebijakan tata kelola CPO, dengan KPBN Dumai sebesar Rp9.300 per kilogram yang telah termasuk PPN.

Usut punya usut, dalam usulan tersebut terdapat keuntungan para pengusaha kelapa sawit, di mana LCW juga merupakan sebagai konsulyan sejumlah perusahaan sawit.

Pada 27 Januari 2022, lutfi mengeluarkan kebijakan yang diantaranya, Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Dan Pengaturan CPO, REFINED, BLEACHED And DEODORIZED (RBD), PALM OLEIN Dan USED COOKING OIL.

Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022. 

Adapun, JPU mendakwa kelima tersangka tersebut merugikan negara senilai Rp18,3 triliun. Kelima tersangka tersebut yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA) dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PTS) dan pihak swasta, Lin Che Wei (LCW).