<p>Seorang peminjam tengah mengajukan pinjaman melalui aplikasi Fintech P2P Lending UangTeman. / Facebook @uangteman</p>
Nasional & Dunia

Akses Data Kependudukan Pinjol Bakal Bikin Runyam

  • JAKARTA—Pemberian akses data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending menimbulkan banyak perkara. Ketua Umum Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi K Sutedja menegaskan, persoalan tersebut kemungkinan akan timbul di kemudian hari. Pemberian akses data kependudukan, menurut dia, sebatas euforia dan belum ditinjau […]

Nasional & Dunia
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA—Pemberian akses data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending menimbulkan banyak perkara.

Ketua Umum Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi K Sutedja menegaskan, persoalan tersebut kemungkinan akan timbul di kemudian hari. Pemberian akses data kependudukan, menurut dia, sebatas euforia dan belum ditinjau dari banyak sisi.

“Artinya begini, sekarang pada berlomba-lomba minta akses data, yang tidak disadari ada di dalam aplikasinya. Nah, ini kan menimbulkan persoalan yang baru mungkin akan disadari di kemudian hari, bukan sekarang,” tegas dia kepada TrenAsia.com, Senin, 29 Juni 2020.

Ardi mengungkapkan, pemberian akses data kependudukan semestinya melewati pertimbangan yang matang. Dalam hal ini, pendiri ICFS ini menilai, seluruh pihak yang terlibat tidak memahami beberapa mekanisme dalam akses data kependudukan tersebut.

“Kalau mengecek di atas kertas, mengaudit di atas kertas, itu gampang. Semua orang bisa. Tapi, kan, siapa yang akan mengecek, mengaudit, aplikasi secara mendalam. Itu, kan, butuh keahlian forensik. Siapa yang mau mengerjakan?” ungkap dia.

Ardi juga menyebut, pemberian akses data kependudukan kepada penyelenggara fintech turut dilakukan di beberapa negara lain. Meski tidak disebutkan negara yang dimaksud, dia memaparkan bahwa langkah tersebut berbuntut masalah kebocoran data kependudukan.

“Ini bukan hal baru dan sudah banyak studi kasus yang terjadi di belahan dunia. Ada yang muncul di media, ada yang tidak dilaporkan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu,” sebut dia.

Lembaga Pengawas Baru

Sementara itu, pemberian akses data kependudukan juga disebut membingungkan. Ardi menilai, pemberian akses data kependudukan seakan memunculkan lembaga pengawas baru dalam ekosistem pinjaman online.

Padahal, menurut dia, mekanisme dalam ekosistem pinjaman online sudah dinaungi lembaga pengawas, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank sentral.

“Kenapa, kok, tiba-tiba fintech meminta akses ke dukcapil? Apa dukcapil juga sekarang terlibat masalah keuangan? Ini jadi pertanyaan,” kata Ardi.

Perjanjian Kerja Sama Akses Data Kependudukan

Sebelumnya, pada awal Juni lalu, tiga penyelenggara fintech P2P lending diberikan privilese untuk mengakses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Pemberian akses diresmikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 13 penyelenggara di bidang jasa keuangan, 3 di antaranya yakni PT Pendanaan Teknologi Nusa, PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) yang bergerak di ranah fintech P2P lending.

Adapun melalui kerja sama tersebut, akses yang diberikan kepada penyelenggara fintech P2P lending meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)  elektronik.

Diketahui, persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Permendagri No 102 Tahun 2019).