Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Kemenkeu, PPATK Diminta Terbuka
- Direktur Eksekutif Center For Research on Ethics Economy and Demoracy (CREED) Yoseph Billie Dosiwoda mendukung aksi bersih-bersih yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati.
Nasional
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center For Research on Ethics Economy and Demoracy (CREED) Yoseph Billie Dosiwoda mendukung aksi bersih-bersih yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati.
Terlebih atas dugaan adanya transaksi 'hantu' senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Untuk itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diharapkan dapat segera membuka data transaksi tersebut ke publik.
"Sikap tegas bu Sri Mulyani dalam aksi bersih-bersih Kemenkeu saya rasa sudah tidak perlu diragukan lagi. Tinggal sekarang PPATK-nya saja, benar tidak ada transaksi itu? jika ada, harusnya PPATK lebih terbuka. Jangan ditutup-tutupi, publik berhak tau," ujarnya di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Menurutnya, kebenaran atas transaksi 'hantu' itu sejauh ini terkesan sebatas polarisasi isu semata. Pasalnya sejak pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Mahmud MD ke publik, hingga hari ini kebenaran berupa data atas dugaan transaksi tersebut tak kunjung muncul.
“Tentu kita jadi bertanya-tanya, jika hingga hari ini saja bu Sri Mulyani masih tidak mendapatkan data yang dimaksud dari PPATK. Bagaimana beliau melakukan pembersihan Kemenkeu dari praktik Korupsi dan akan kooperatif menindak tegas bila terbukti dari dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pegawainya," imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut Yoseph, tidak ditemukan alasan untuk meragukan ketegasan Sri Mulyani dalam menindak setiap anak buahnya yang bersalah. Sekalipun dugaan transaksi 'hantu' sebesar Rp300 triliun itu disebut-sebut melibatkan sebanyak 467 pegawai di lingkungan Kemenkeu.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan ketegasan bu Sri Mulyani, jelas sejak tahun 2007 hingga saat ini di tahun 2023. Beliau telah menindak 964 orang pegawainya baik berupa hukuman disiplin, bahkan diantaranya juga ada yang dilimpahkan ke aparat penegak hukum," tegas dia.