Aksi Konglomerat Eddy Kusnadi Benahi Kinerja SCMA Jelang Window Dressing: Buyback Hingga Tambah Utang
Sebentar lagi, pasar modal Indonesia bakal memasuki masa window dressing. Secara harfiah, window dressing diartikan sebagai aksi dilakukan perusahaan terbuka atau pengelola keuangan untuk mempercantik kinerja sebelum menyerahkan laporan keuangan ke klien atau pemegang saham.
Industri
JAKARTA – Sebentar lagi, pasar modal Indonesia bakal memasuki masa window dressing. Secara harfiah, window dressing diartikan sebagai aksi dilakukan perusahaan terbuka atau pengelola keuangan untuk mempercantik kinerja sebelum menyerahkan laporan keuangan ke klien atau pemegang saham.
Umumnya, fund manager bakal menjual saham dengan kinerja buruk dan membeli saham yang memperlihatkan kinerja baik jelang akhir tahun. Makanya, jelang masa-masa ini biasanya akan banyak perusahaan yang melakukan manuver untuk mempercantik kinerja keuangannya.
Hal itulah yang kini juga sedang dilakukan oleh PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) milik konglomerat Eddy Kusnadi Sariaatmadja. Salah satu aksi terbaru yang dilakukan SCMA adalah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman senilai Rp1,5 triliun.
Perjanjian atas fasilitas pinjaman tersebut ditandatangani oleh entitas usaha SCMA, yakni PT Sura Citra Televisi (SCTV) dan PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) bersama HSBC.
Direktur Utama SCMA Sutanto Hartono mengungkapkan, fasilitas pinjaman akan berlaku hingga 36 bulan sejak tanggal perjanjian. Dalam kata lain, 3 tahun sejak waktu perjanjian pada 20 November 2020.
“Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan perseroan untuk tujuan umum perseroan dan modal kerja,” tulis Sutanto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 24 November 2020.
Buyback Saham
Selain menerima fasilitas pinjaman, SCMA juga sempat melakukan aksi pembelian kembali (buyback) saham pada 2 November lalu. Saat itu, SCMA membeli kembali 1.220.144.900 lembar atau 8,26% dari modal disetor perseroan. Total pembelian saham ini mencapai Rp1,33 triliun.
Sekretaris Perusahaan Surya Citra Media Gilang Iskandar mengungkapkan, aksi korporasi ini telah mendapat persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Buyback tersebut dilakukan menyusul pergerakan saham SCMA yang bergerak fluktuatif pada periode 9 Juni – 9 September 2020.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham perseroan sejak 5 Desember 2019 sampai dengan 31 Oktober 2020,” terang Gilang, Senin, 2 November 2020.
Namun diketahui, aksi buyback saham ini bukan yang pertama kalinya dilakukan SCMA pada 2020. Sebelumnya, SCMA juga sempat melakukan buyback saham sebesar 619,43 juta lembar atau 4,19% dari modal disetor pada Agustus silam.
Saat itu, dana yang digelontorkan perseroan untuk pembelian saham ini mencapai Rp583,33 miliar. Pembelian dilakukan kepada saham perseroan yang beredar sejak 5 Desember 2018 – 31 Juli 2020.
Sebagai informasi, hingga 30 September 2020, mayoritas saham SCMA masih digenggam oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dengan kepemilikan 64,87%. Sementara pemegang saham mayoritas EMTK sendiri dikuasai oleh Eddy Kusnadi Sariaatmadja dengan kepemilikan 25,54%.
Eddy Kusnadi Sariaatmadja adalah konglomerat terkaya ke-41 di Indonesia versi majalah Forbes 2019. Kekayaannya ditaksir mencapai US$780 juta setara Rp12,4 triliun yang berasal dari Grup Emtek. Grup ini menaungi stasiun televisi swasta nasional SCTV, Indosiar, O Channel, hingga Bukalapak, serta dompet digital DANA. (SKO)