Greta Thunberg dan aktivis lingkungan lainnya melakukan pemblokiran jalan pada truk minyak di Malmo
Dunia

Aktivis Lingkungan Greta Thunberg Terancam Penjara dan Denda

  • Greta Thunberg, aktivis lingkungan Swedia berumur 20 tahun didakwa melawan perintah polisi.

Dunia

Bintang Surya Laksana

STOCKHOLM- Greta Thunberg, aktivis lingkungan Swedia berumur 20 tahun didakwa melawan perintah polisi. Aksi yang dilakukan pada 19 Juni lalu di pelabuhan minyak di Malmo ini diikuti oleh sejumlah aktivis iklim lainnya. 

Dalam aksinya, Greta dan aktivis lainnya melakukan penghalangan pada truk minyak di pelabuhan Malmo. “Kami memilih untuk tidak menjadi penonton pasif, dan secara aktif menghalangi infrastruktur bahan bakar fosil. Kami mengambil kembali masa depan,” tulis Greta dalam postingan di akun Instagramnya.

Buntut dari aksi tersebut, Reuters melaporkan Greta kemudian didakwa melawan perintah polisi untuk meninggalkan protes tersebut. Jika dakwaan tersebut terbukti, nantinya Greta akan dikenai denda hingga penjara selama enam bulan. 

Dikutip dari Sydsvenskan, pihak polisi menyebutkan aksi tersebut mengakibatkan gangguan lalu lintas. Polisi mengklaim terdapat 9 orang yang memblokir jalan dan 10 orang yang mengganggu mobil di jalan. “Ada satu orang yang naik di atas truk untuk mencegahnya jalan,” ujar pihak kepolisian.

Melawan perintah polisi di Swedia merupakan salah satu perbuatan melanggar hukum. Selain Greta, terdapat empat lainnya yang juga akan diadili. Sydsvenskan melaporkan sudah ada satu orang yang telah diadili di Pengadilan Distrik Malmo. 

Charlotte Ottosen, seorang Jaksa penuntut, menurut Sydsvenskan menyatakan, “Anda memiliki kebebasan untuk berdemonstrasi, tetapi Anda tidak boleh berdemonstrasi hingga mengganggu orang lain.”

Melalui bukti yang telah divideokan polisi yang bertugas, jaksa penuntut umum menilai Greta dan aktivis lainnya terlihat jelas tidak mematuhi perintah polisi.  Greta Thunberg akan diadili di Pengadilan Distrik Malmo yang dijadwalkan pada akhir Juli nanti.