Nampak sejumlah pengunjung tengah berbelanja kebutuhan pokok makanan di pasar modern kawasan BSD Tangerang Selatan, Senin 26 Juli 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Aktivitas Dibuka Bertahap, Mendag Lutfi Jamin Distribusi Bapok Lancar

  • JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) melaporkan kurang lebih 2.000 ritel modern harus tutup sementara selama pelaksanaan Pemberlakua
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melaporkan kurang lebih 2.000 ritel modern harus tutup sementara selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meskipun demikian, pemerintah mengklaim distribusi bahan pokok (bapok) ke masyarakat selama pembatasan tersebut terpantau terkendali.

Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 542/M-DAG/SD/01/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut bertujuan meminimalisasi gangguan distribusi akibat penutupan sementara ritel modern. Pemerintah berupaya membuka akses pengantaran dan distribusi bapok dan barang penting. Selain itu, ini juga termasuk semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat-alat kesehatan.

Mengatur Jam Pasar

Pemerintah dalam surat tersebut juga mengatur jam kerja pasar rakyat dan toko modern. Seperti diketahui, pada PPKM Level 4 yang dimulai pada 26 Juli 2021, kegiatan operasional perdagangan dibuka secara bertahap.

“Pemerintah membuka secara bertahap aktivitas perdagangan dengan tetap mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Lutfi dalam konferensi pers, Senin, 26 Juli 2021.

Pengaturan perdagangan ini sebagai berikut.

1. Pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%

2. Pasar rakyat selain yang menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai pukul 21.00

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit

5. Kegiatan operasional perdagangan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Lutfi mengungkapkan, Kemendag bersama Kemenhub dan Polri berkomitmen mengawal pergerakan angkutan barang, khususnya bapok baik di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

“Kami telah berkoordinasi dengan para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan tidak ada hambatan distribusi bapok dan barang keperluan medis di daerah-daerah,” ujarnya.